Mohon tunggu...
Ilma Amalia
Ilma Amalia Mohon Tunggu... Human Resources - Human Resource Development

Learner | An HR | Fakultas Sains Kognitif dan Pembangunan Manusia | University Malaysia Sarawak | blog pribadi: fiqrah-amalia.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Balada Cerobong Asap di Jalan

19 November 2022   16:26 Diperbarui: 19 November 2022   16:29 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Udara sore hari, setelah hujan. Matahari di ufuk mulai kemerahan, "golden hour" orang orang menyebutnya. Semilir angin sejuk menyenangkan namun lewatlah seorang pengendara motor dengan rokoknya yang menyala. Abu dan asapnya berhembus terkena mata orang dibelakangnya. 

Belum usai dengan abu, puntung rokok lantas dijatuhkan begitu saja dengan api yang masih menyala..Jika membaca situasi ini apa yang anda rasakan?
Kalau dalam bahasa "kebenaran universal" anda akan memiliki konsepsi yang sama yang sama bahwa orang tersebut mengganggu dan membuat polusi di tempat umum kecuali anda termasuk pelaku yang turut merokok di jalan.
Padahal dalam aturannya pada Pasal 160 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dinyatakan setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Bahkan pada Pasal 283 disebutkan, yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan. Hanya saja dalam penegakannya masih amat jarang yang terjaring dan mendapatkan ganjaran atas pelanggaran tersebut.

Tegaskah hukum kita dalam menindaklanjuti para pembuat polusi ini?

Dilansir dari Kompas Megapolitan tahun 2017, sebuah artikel terbit dengan judul "Buang Puntung Rokok Sembarangan, Remaja 14 Tahun Dihukum Nyanyi "Indonesia Raya". Sungguh usia yang cukup muda untuk perokok lantas membuang puntung sembarangan pula. Dalam artikel disebutkan hukuman yang diberlakukan hanya menyanyikan Indonesia Raya itupun sempat dengan main-main karena pelaku tidak cukup mampu jika didenda.

Bagaimana menurut anda? kontribusi apakah yang bisa kita laksanakan dari hal terkecil namun memberi pengaruh lebih baik? semoga anda bukan termasuk cerobong asap berjalan ya..

Catatan kaki:

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/24/10593171/buang-puntung-rokok-sembarangan-remaja-14-tahun-dihukum-nyanyi-indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun