Mohon tunggu...
Ilma Amalia
Ilma Amalia Mohon Tunggu... Human Resources - Human Resource Development

Learner | An HR | Fakultas Sains Kognitif dan Pembangunan Manusia | University Malaysia Sarawak | blog pribadi: fiqrah-amalia.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dimana Seharusnya Pendidikan Karakter?

4 Maret 2018   11:59 Diperbarui: 4 Maret 2018   16:04 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://menarapendidikan.blogspot.co.id

Pergantian generasi kini menyisakan berita berita yang tak enak didengar atau dibaca dalam hal Pendidikan. Banyaknya kasus dipidanakannya guru karena muridnya sendiri sudah tak asing lagi. 

Fenomena yang miris karena hakikatnya guru sebagai pendidik yang memiliki derajat yang harusnya dihormati, justru harus menerima hukuman dari muridnya sendiri. Entah karena dulu orangtua merasa dulu terdidik dengan begitu keras hingga tidak ingin anaknya merasakan hal yang sama atau ingin memastikan kebaikan anaknya terpenuhi. Dalam beberapa kasus, orangtua juga merasa belum aman dengan lingkungan Pendidikan anaknya. Dilansir dalam suatu artikel pada tahun 2008 di kemukakan bahwa 39,6 persen kekerasan pada anak dilakukan oleh guru.

Maka tindakan preventif pemerintah, tersedialah Undang-Undang dan kode etik guru:

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014") menyatakan:

(1)  Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2)  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Dan pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa :

(4)  Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

(5)  Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.

Namun dengan undang-undang dan kode etik, para pendidik merasa agak terkekang. Pasalnya murid-murid yang di kategorikan sulit di didik jadi seenaknya bersikap. Dalam beberapa tahun terakhir beberapa kasus sempat viral karena sebab persoalan terbilang sepele namun mengakibatkan sang guru diadili hingga mendekam dipenjara. Ada juga kasus pemukulan orangtua murid ke seorang guru karena tak terima anaknya ditegur karena telah berbicara tak sopan pada gurunya.

Dan pada tanggal 1 Februari 2018 menambah panjang daftar hitam gagalnya pendidikan karakter pada pelajar di Indonesia. Seorang guru wafat karena di aniaya muridnya sendiri. Dengan alasan sepele, dimana almarhum menegur muridnya sendiri karena muridnya tak sopan di dalam kelas yang beliau ajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun