Mohon tunggu...
Fiqhan Badaliy
Fiqhan Badaliy Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin | Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Tarbiyah dan Keguruan | Ketua Bidang Departemen PSDM | Dewan Ekesekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Seorang hamba yang dimerdekakan Tuhan melalui pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dibolehkannya Merayakan Maulid Nabi, Jika Dilihat dari Sejarahnya

11 November 2019   15:54 Diperbarui: 13 November 2019   20:07 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi: Masjid Sekumpul Martapura Banjarmasin | Dokpri

Bulan Rabiul Awwal merupakan bulan yang tidak asing lagi bagi kalangan ummat islam di berbagai penjuru dunia pada umumnya. kenapa tidak asing bagi ummat islam? di bulan inilah  Baginda Rasulullah Saw dilahirkan semua ummat berbahagia merayakan kelahiran beliau. Namun disamping kebahagiaan itu terdapat perselisihan dalam perayaan tersebut, apakah merayakan maulid Nabi bid'ah?

Istilah Bid'ah merupakan sesuatu hal yang baru setelah wafatnya Rasulullah Saw baik yang sifatnya terpuji maupun tercela. pendapat ini di dukung salah satunya adalah Imam Syafi'i yang mazhabnya di anut mayoritas orang Indonesia. beliau mengatakan bahwa bid'ah itu ada dua macam yaitu bid'ah mahmudah/hasanah yaitu bid'ah yang baik dan bid'ah madzmumah/dolalah yaitu bid'ah yang tidak baik. bid'ah yang selaras dengan Sunnah dinamakan bid'ah mahmudah begitupun sebaliknya yang bertentangan dengan sunnah maka di namakan bid'ah madzmumah. kemudian pendapat kedua mengatakan bahwa bid'ah termasuk sesuatu yang tidak ada dasar hukum syaranya.

Berkaitan dengan hal itu pandangan yang mengatakan bahwa Maulid itu adalah suatu hal yang baru ada setelah Nabi wafat.  Maka kita harus pahami dulu sebenarnya apa itu Maulid.  Makna maulid umumnya  adalah hari kelahiran. Kita sudah tahu bahwa hukum tidak berlaku pada waktu. didalam referensi hukum islam manapun tidak ada hukum yang menjelaskan tentang waktu . Mengenai hukum maulid berkaitan juga dengan waktu, kelahiran Nabi Muhammad  merupakan bagian dari waktu jadi bagaimana pun kita tidak bisa menghukumi halal atau haramnya  kelahiran seseorang.  

Jika kita merayakan suatu hari sudah pastinya kita juga memperingati, yang di dalamnya mengandung suatu unsur kebaikan bagi kita semua khususnya bagi orang yang memperingatinya, entah itu memperingatinya dalam bentuk hal apa pun yang pastinya tidaklah membuat kemudharatan/kesengsaraan bagi orang lain. Kenapa hari itu diperingati ? tentunya pasti berkaitan dengan sejarah agar dikenang oleh orang banyak dan dapat diambil pelajarannya dari kisah sejarah tersebut.

Pada umumnya sejarah merupakan kejadian dimasa lampau yang diabadikan oleh sejarahwan yang dimana terdapat nilai-nilai kebaikan untuk dijadikan pedoman hidup baik dimasa sekarang maupun dimasa depan.

lalu bagaimana dengan Nabi, apakah di zaman Nabi tidak ada suatu perayaan atau Peringatan hari?

Dikisahkan didalam dua riwayat yang kuat yaitu riwayat Imam Bukhari nomor Hadits 2004 dan Imam Muslim nomor Hadits 1130  bahwa Nabi mendapatkan kaum Yahudi  sedang berpuasa Asyura kemudian Nabi bertanya kepada kaum Yahudi maka dijawab bahwasanya mereka  berpuasa karena pada hari itu ditenggelamkannya Raja Fir'aun beserta tentaranya dan diselamatkannya Nabi Musa As dari kejaran Raja Fir'aun dan tentaranya. dari sinilah Nabi meanjurkan ummat Muslim untuk berpuasa asyura, disamping itu kisah tersebut menjelaskan kepada kita bahwa perbuatan memperingati suatu hari sudah ada di Zaman Nabi bahkan dianjurkan untuk umat Muslim  sebagai ungkapan rasa syukur kita baik itu Nikmat yang di berikan oleh Allah maupun terhindarnya kita dari segala musibah.

Perayaan maulid peratama kali ada yang berpendapat mulanya dari zaman dinasti Abasyiah pada masa pemerintahan Shalahuddin Al-Ayyubi dan ada juga yang berpendapat pada masa pemerintahan dinasti Fatimiyyah. Namun, jauh dari sebelumnyapun Nabi sudah merayakan maulidnya sendiri melalui puasa sunnahnya. Hal itu diperkuat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim No hadits 1162

عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سـءل عن صوم الثنين فقال فيه ولدت وفيه أنلزل علي

Dari Abi Qatadah bahwasanya Rasulullah Saw pernah ditanya tentang puasa hari senin. Maka beliau menjawab pada hari itu aku dilahirkan dan hari diturunkan Al-Qur'an kepadaku. kemudian dari pendapat Al-Hafizh Jalaluddin As-Suyuthi yang memiliki dalil dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bayhaqiy bahwa Nabi melakukan Aqiqah untuk dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun