Mohon tunggu...
Fiona Try
Fiona Try Mohon Tunggu... Jurnalis - S1 Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

When nothing is sure, everything is possible.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Melihat Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Media Online

25 Oktober 2021   21:16 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:34 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Ungkapan keresahan masyarakat terhadap pemberitaan jurnalis. Sumber: www.change.org

Jurnalis hanya seorang manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, beberapa pelanggaran pasal dalam kode etik jurnalistik kerap dilanggar dalam pemberitaan media online. 

Secara umum kode etik jurnalistik merupakan pedoman pekerjaan bagi jurnalis untuk dapat bertanggung jawab dan menentukan baik buruknya dalam tindak pekerjaan jurnalis.

Demi menaikan insight para pembaca dan rating berita, jurnalis terkadang sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran kode etik tersebut. Salah satu pelanggaran tersebut mengenai pasal 5 tentang menyiarkan identitas korban kejahatan asusila.

Dalam artikel ini saya akan membahas lebih lanjut mengenai 3 topik, yaitu  beberapa kode etik jurnalistik yang sering dilanggar pada media online, Dua dampak dari pelanggaran kode etik jurnalistik, contoh pemberitaan korban kejahatan asusila yang benar.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Media online

tahun 2014, pelanggaran verifikasi banyak terjadi. sumber: multimedia.elsam.or.id
tahun 2014, pelanggaran verifikasi banyak terjadi. sumber: multimedia.elsam.or.id

Berbicara mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik pada media online, etika operasional media online disebut Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). 

PPMS sebenarnya bukanlah aturan yang berdiri sendiri, atau hanya terpisah dari aturan pers yang ada. Dalam kaitannya dengan praktik jurnalistik, PPMS tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang berlaku. 

Secara teknis dan praktis, pers cetak, penyiaran atau berbasis internet mengacu pada etika pers yang sama.

Anggota Dewan Pers Jamalul Ikhsan menyatakan banyak menerima pengaduan pemberitaan mengenai konfirmasi dan verifikasi ulang. Dari data Dewan Pers, sebanyak 641 pengaduan terdapat di tahun 2016, di tahun 2017 sebanyak 626 pengadu, dan tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 558 pengaduan.

Sebagian besar kasus pengaduan tersebut berakhir dengan keputusan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) baik dari media maupun jurnalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun