Mohon tunggu...
Fio Almeyda
Fio Almeyda Mohon Tunggu... Lainnya - 20.M1.0099

Fio Almeyda Fadhil Favian Universitas Katolik Soegijapranta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pergaulan Bebas, Apakah Itu Hal yang Wajar?

7 Januari 2021   09:36 Diperbarui: 7 Januari 2021   09:58 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pergaulan bebas merupakan salah satu bentuk perilaku yang menyimpang yang melewati batas dari kewajiban, tuntutan, aturan, syarat, dan perasaan malu. Pergaulan bebas harus dihindari karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar peraturan yang ada. Pergaulan bebas bisa terjadi karena salah memilih lingkungan pertemanan serta rasa penasaran dan sikap labil yang masih melekat pada remaja. Bahkan di Indonesia, ada sekitar 4,5% remaja laki-laki dan 0,7% remaja perempuan usia 15-19 tahun yang mengaku pernah melakukan seks pranikah. Pada remaja usia 15-19 tahun, proporsi terbesar berpacaran pertama kali pada usia 15-17 tahun. Pada artikel kali ini saya akan membahas lebih dalam tentang seks bebas.

Mengapa pergaulan bebas sering terjadi di Indonesia ? salah satunya karena orang tua kurang memperhatikan pergaulan anak sehingga membuat anak merasa bebas dan kurangnya kasih sayang membuat mereka ingin mencari kasih sayang dengan melakukan pergaulan bebas tersebut. Dan kurangnya kasih sayang dari orang tua menyebabkan mereka mencari kebebasan lainnya yang mungkin lebih "liar", seperti seks bebas, bahkan bisa saja mereka memilih untuk melakukan prostitusi karena selain mereka mendapat kasih sayang, mereka juga bisa mendapatkan uang.

Sederhananya, pengertian seks bebas yang biasa dikenal di masyarakat Indonesia adalah perilaku seksual yang dilakukan di luar nikah. Dan di dalam praktiknya, hal tersebut bisa terjadi antara satu pasangan atau satu orang dengan berganti-ganti pasangan.Parahnya, hal ini juga dapat dilakukan tanpa komitmen atau bahkan tanpa ikatan emosional, termasuk ke dalamnya seks dalam pacaran (seks pranikah), cinta satu malam, prostitusi, hingga bertukar pasangan dengan pasangan lain (swinging). 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perilaku seks bebas misalnya pengaruh media elektronik, pengaruh lingkungan, rendahnya Pendidikan moral agama, kurangnya kasih sayang orang tua dan sekitarnya, minimnya pengetahuan tentang seks. Jadi tidak heran jika angka perilaku seks bebas di Indonesia sangat tinggi yang menyebabkan banyak remaja di Indonesia hamil diluar nikah. 

Banyak remaja yang menganggap hal tersebut merupakan suatu hal yang biasa terjadi di kalangan remaja. Bahkan angka aborsi di Indonesia juga cukup tinggi yaitu sekitar 2 juta janin yang di aborsi setiap tahunnya, namun apakah kalian tahu apakah itu aborsi ? Aborsi adalah salah satu tindakan medis yang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan. Dengan melakukan aborsi, maka janin pun bisa segera dikeluarkan sebelum sanggup hidup di luar kandungan. 

Aborsi dapat dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang diminum atau melalui tindakan operasi.Biasanya, aborsi dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu sehingga janin pun bisa mati. Meskipun memiliki konotasi negatif dalam kehidupan sosial karena banyak orang yang melakukannya karena tidak menginginkan kehadiran janin, dalam realitanya aborsi juga kerap dilakukan karena kebutuhan menyelamatkan nyawa sang ibu. 

Apakah mereka tidak memiliki hati nurani ? karena mereka dengan teganya menggugurkan kandungan dengan cara seperti itu. Padahal diluar sana banyak orang yang menantikan buah hati, namun belum diberi kesempatan. Tapi mereka yang diberi kepercayaan untuk memiliki buah hati namun malah menyianyiakan kepercayaan tersebut. Padahal saat ini banyak praktek aborsi illegal di Indonesia. Sehingga menyebabkan resiko kerusakan rahim karena tindakan aborsi tidak dilakukan dengan orang yang tidak berpengalaman.

Aturan mengenai aborsi di Indonesia diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, berdasarkan pasal 75 UU Kesehatan, disebutkan hanya terdapat dua kondisi pengecualian untuk dilakukannya aborsi dengan alasan medis:

  •  Adanya indikasi darurat kesehatan pada usia dini kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, janin menderita kelainan genetik berat, atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan.
  •  Kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma.

 Aborsi yang dilakukan di luar dari kedua kondisi di atas adalah sesuatu yang ilegal. Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 194 UU Kesehatan, yaitu tiap orang yang terlibat tindakan aborsi ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1 miliar.

Jadi perilaku seks bebas tidak sangat dibenarkan karena hal tersebut merupakan hal yang sangat dilarang oleh agama dan negara. Sehingga kita sebagai remaja seharusnya memiliki pola pikir bahwa seks bebas itu bukanlah perilaku yang sering terjadi di Indonesia. Apalagi perilaku aborsi selain merugikan diri kita, calon janin, dan orang-orang disekitar kita. 

Bahkan pengaruh dari aborsi juga berpengaruh pada mental wanita yang melakukan aborsi, meskipun mereka terlihat dengan sengaja melakukan aborsi tersebut, sebenarnya mereka juga sangat memikirkan hal tersebut berulang kali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun