Mohon tunggu...
Fina Widiarum
Fina Widiarum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN UNDIP Bagikan Brosur Informasi Cagar Budaya Kabupaten Temanggung

13 Agustus 2022   01:21 Diperbarui: 13 Agustus 2022   01:33 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Temanggung (01/08/2022) Salah satu kegaitan KKN TIM II UNDIP periode 2021/2022 yang dilakukan di Desa Malebo, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, adalah melakukan kunjungan ke MTs Mu’allimin Malebo. Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan pembagian brosur yang berisi informasi Cagar Budaya Kabupaten Temanggung sebagai upaya pengenalan cagar budaya kepada siswa-siswi MTs.

Bangunan bersejarah merupakan suatu aset yang keberadaannya senantiasa harus dijaga dan dilestarikan. Perawatan dan pelestarian cagar budaya bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, peran masyarakat juga sangat penting dan dibutuhkan dalam pelestarian cagar budaya. Memperkenalkan bangunan bersejarah kepada masyarakat dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelestarian bangunan bersejarah.

Temanggung memiliki beragam peninggalan sejarah berupa bangunan, situs maupun budaya lokal yang termasuk kedalam suatu cagar budaya. Beberapa cagar budaya yang dimiliki Kabupaten Temanggung telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Temanggung Nomor 432/276 Tahun, 2018. Terdapat tujuh bangunan cagar budaya yang tersebar di wilayah Temanggung, diantaranya adalah Candi Pringapus, Situs Liyangan, Situs Gondosuli, Prasasti Gondosuli, Prasati Wanua Tengah II, Gedung eks-Kantor Camat Parakan dan Rumah Dinas Camat Parakan. Ketujuh cagar budaya ini sampai saat ini masih ada dan tetap dilindungi oleh pemerintah dan tentunya membutuhkan peran masyarakat agar keberadannya tetap lestari.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Pengenalan terhadap potensi dan bangunan-bangunan bersejarah diharapkan akan memunculkan rasa kepedulian dan tanggung jawab untuk ikut merawat dan melestarikan peninggalan bersejarah yang merupakan aset penting setiap wilayah. Setelah masyarakat mengenali Cagar Budaya yang ada disekitarnya, masyarakat diharapkan dapat secara aktif dan responsif untuk melaporkan kepada pemerintah dan dinas terkait mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelestarian cagar budaya. Pemahaman masyarakat mengenai pelestarian cagar budaya, akan berpengaruh besar bagi kelestarian dan keberlangsungan cagar budaya.

Penulis: Fina Widiarum (S1 Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun