Mohon tunggu...
Fildza Humaira
Fildza Humaira Mohon Tunggu... Mahasiswa - jangan pernah insecure

selalu tetap bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Ideologi Negara dalam Kehidupan Politik

4 Mei 2021   23:37 Diperbarui: 4 Mei 2021   23:41 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia, yaitu sebagai nilai-nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat Indonesia. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Suatu organisasi atau biasa dikenal sebagai partai politik bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan Negara serta memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun sebagai perwujudan Negara hukum, maka partai politik harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang "partai politik" dilakukan oleh lembaga Negara yang berwenang secara fungsional sesuai ketentuan Undang-undang.Pancasila dilihat dari sudut pandang politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di Negara Indonesia. Agar tercipta kondisi Ketahanan Nasional Indonesia di bidang politik yang kuat, maka perlu dibangun suatu sistem politik yang kondusif bagi terwujudnya kondisi politik yang kuat berdasarkan Pancasila.Ada strategi untuk mencapai terwujudnya kondisi politik yang kuat berdasarkan Pancasila yaitu meningkatan partisipasi politik masyarakat, dengan menyediakan ruang yang lebih lebar bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan politik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun