Mohon tunggu...
Fikri KhalidSyafiq
Fikri KhalidSyafiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kamu adalah satu satunya wanita yang kumiliki

Aku hidup untuk membahagiakan kamu

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Membantu Gagalkan Pembegalan, Tetap Akan Dipidana?

18 Januari 2022   14:25 Diperbarui: 18 Januari 2022   14:30 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Viral. Sumber ilustrasi: PIXABAY/ktphotography

Membantu gagalkan pembegalan, tetap akan dipidana?

Oleh : Fikri Khalid Syafiq Muhamad

Bagaimana bisa orang yang membantu gagalkan pembegalan menjadi tersangka?

Kronologi kejadian ini ada seorang wanita  yang sedang dibegal lalu datanglah remaja-remaja yang melihat lalu mencoba mengagalkan pembegalan dengan cara merebut senjata tajam yang dibawa oleh begal tersebut. Karena begal itu hendak menyerang dengan celurit,  lalu remaja itu mengambil dan menyerang begal itu dengan celurit yang sudah direbut dari begal itu hingga tewas.

Berdasarkan kronologi tersebut, telah memenuhi penghapus tindak pidana  pasal  49 KUHP yang berbunyi : 

"Tindak pidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri  maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum"

Karena jelas remaja ini tidak membawa senjata dan mereka tidak berniat untuk membunuh begal tersebut, mereka hanya ingin melindungi orang yang sedang di begal. Lalu mengapa para remaja itu ditetapkan menjadi tersangka? Memangnya apa yang dimaksud tersangka?

Menurut Pasal  1 angka  14 kitab hukum acara pidana yang berbunyi "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana". Jadi, menurut saya tersangka itu masih patut diduga. Tetapi, dalam kejadian itu para remaja sedang tidak beruntung karena keadaanya dan memang pada saat itu kondisi begal tersebut sudah tewas. Polisi sebaiknya juga memastikan kebenaran yang dikatakan oleh remaja-remaja itu agar memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut dan menemukan titik terang dari perkara tersebut, karena bisa saja para remaja itu merekayasa cerita agar terlihat mereka tidak bersalah.

Apakah yang kira-kira dapat membantu para remaja ini? Menurut saya, yang pasti polisi harus menghadirkan saksi kunci dari kejadian itu yaitu korban yang dibegal. Jika wanita korban begal ini bisa memastikan bahwa para remaja yang hanya menolong untuk menggagalkan pembegalan itu tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa si pembegal, maka status tersangka yang ditetapkan untuk remaja itu bisa dicabut. Selain korban pembegalan menjadi saksi, orang yang ada disekitar tempat kejadian disaat pembegalan berlangsung juga bisa menjadi saksi dan harus bisa menjelaskan apa yang telah dia lihat serta kenapa begal itu sampai terbunuh.

Apakah menghentikan begal itu harus dibunuh? Menurut saya, dalam hal ini kejadian itu berlangsung karena remaja-remaja ini diserang terlebih dahulu oleh si pembegal. Lalu, tindakan pencegahan atau pertahanan yang dilakukan adalah menyerang balik si pembegal menggunakan celurit yang mana dalam hal ini mengakibatkan di pembegal tewas. Jika para remaja ini sampai terbukti bersalah, maka mereka akan dikenai Pasal 351 ayat 3 yaitu "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun" atau remaja-remaja ini terbukti sengaja membunuh maka dapat dikenakan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Jadi kesimpulan saya dari kasus diatas adalah apa yang dilakukan oleh remaja-remaja ini merupakan suatu bentuk pembelaan yang menjadi alasan utama untuk penghapus pidana menurut KUHP. Untuk membuktikan bahwa itu adalah pembelaan, dan untuk membuktikan bahwa remaja-remaja ini tidak bersalah maka harus mengajukan bukti-bukti yang cukup kuat agar remaja-remaja ini tidak menjadi tersangka, karena mereka hadir untuk menghentikan tindakan pembegalan bukan untuk membunuh si pembegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun