Mohon tunggu...
Fikri Harris
Fikri Harris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kemenkeu Siapkan Pendanaan untuk Net Zero Emission 2060, Seperti Apa?

23 Oktober 2021   22:07 Diperbarui: 23 Oktober 2021   22:18 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi bumi saat ini sedang tidak baik-baik saja, isu pemanasan global semakin sering kita rasakan disegala penjuru dunia. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, yang memberikan peringatan kode merah bagi umat manusia akibat terus meningkatnya emisi karbon dioksida di dunia. Hal tersebut ditunjukan dengan suhu bumi yang terus mengalami peningkatan sebesar 1,1 derajat celcius.

Ternyata pemanasan global ini juga ditunjukan di Indonesia, tercatat kasus perusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin parah. Begitupun arah kebijakan pemerintah yang malah menguntungkan para oligarki. Kadang kebijakan pemerintah terlihat seakan-akan memfasilitasi kegiatan mereka untuk membahayakan masa depan lingkungan hidup. Peristiwa tersebut menyebabkan hutan Indonesia terus berkurang dan berubah menjadi wilayah tambang dan perkebunan kelapa sawit.

Para pakar menilai, jika aktivitas perusakan lingkungan ini terus dilakukan maka bumi akan mengalami bencana besar akibat perubahan iklim yang tidak dapat dikendalikan pada 20 hingga 30 tahun mendatang. Ilmuan memprediksi kondisi bencana cuaca ekstrim yang mulai terlihat saat ini tidak akan lagi bisa dikendalikan di masa yang akan datang.

Kondisi ini juga menjadi perhatian serius pegiat lingkungan yang mulai ramai membicarakan Net Zero Emission(NZE) yang diharapkan maupun menjadi harapan masa depan dimana emisi karbon sepenuhnya diserap oleh bumi melalui bantuan teknologi, sehingga dapat meminimalisir dampak pemanasan global yang timbul.

Lalu, apakah pemerintah Indonesia tinggal diam akan masalah ini?

Tentu tidak, pemerintah terus berusaha untuk menyusun peraturan mengenai NZE yang akan diterapkan secara total pada 2060. Hal tersebut terlihat dari sistem pendanaan yang disusun oleh Kementerian Keuangan sebagai pemangku kepentingan keuangan negara Indonesia. Pendanaan ini akan difokuskan pada strategi energi dan transportasi dengan kontribusi 11% pada pencegahan emisi karbon. Namun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, porsi dana yang dibutuhkan akan sangat besar karena harus memindahkan energi yang awalnya tidak terbarukan menjadi energi terbarukan.

Proses pemindahan energi tersebut juga mulai dilakukan pemerintah dengan lebih mengedepankan transporatsi umum ramah lingkungan untuk digunakan pada kehidupan masyarakat umum. Tentunya pada kasus ini APBN tidak bisa bekerja sendiri, pemerintah memerlukan suntikan investasi untuk membantu proyek dalam upaya menangani perubahan iklim ini.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan dapat mengubah iklim investasi Indonesia yang awalnya cukup tertutup menjadi negara yang membuka investasi seluas-luasnya. Tentunya dengan disahkannya peraturan tersebut dapat menarik minat para investor domestik maupun internasional untuk melakukan investasi di Indonesia. 

Para investor tersebut juga diharapkan mampu mengembangkan riset dan penelitian teknologi di bidang pembangunan berkelanjutan untuk mitigasi terhadap pemanasan global. Keseriusan pemerintah dalam hal riset dan penelitian ini terlihat dari berbagai fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk perusahaan yang melakukan riset di wilayah Indonesia. Salah satunya adalah fasilitas pajak.

Hal tersebut terkandung dalam Pasal 29C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian di wilayah Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Berbagai instrumen fiskal sudah digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan NZE ini, misalnya pemberian insentif pembebasan pajak hingga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan berbagai kebijakan fiskal tersebut pemerintah berharap bahwa bencana pemanasan global yang akan datang dimasa depan dapat dimitigasi risikonya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun