Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendanaan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia Melalui Green Bond

29 Januari 2023   13:25 Diperbarui: 29 Januari 2023   13:27 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para penulis Buku "Karakteristik, Arah Kebijakan & Politik Hukum Pengembangan Green Bond  di Indonesia" bersama Kaprodi FH UWP dalam acara launching buku pada 28/12 2022. (Dokumentasi : Instagram FH UWP)

Isu lingkungan hidup menjadi salah satu isu yang tengah hangat di tengah arus globalisasi. Indonesia sebagai pemegang tampuk Presidensi G-20 pada tahun 2022 dan kini memegang tampuk keketuaan ASEAN di 2023 berkomitmen untuk melakukan green action melalui aksi mitigasi perubahan iklim.  Salah satunya ialah terkait peralihan menuju Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Namun aksi tersebut tentu membutuhkan pendanaan besar dan tidak mungkin semata-mata hanya mengandalkan dana dari negara baik dari APBN maupun APBD. 

Berangkat dari fakta tersebut, 3 akademisi Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, yakni Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum.; Fikri Hadi, S.H., M.H.; dan Nur Hidayatul Fithri S.H., M.H., mengadakan penelitian terkait solusi pendanaan dari hal tersebut, yang berupa obligasi hijau (green bond). Luaran dari penelitian tersebut ialah dengan terbitnya Buku yang berjudul "Karakteristik, Arah Kebijakan & Politik Hukum Pengembangan Green Bond  di Indonesia" yang didiseminasikan pada Rabu, 28 Desember 2022 di akun official Instagram FH UWP. 

Pada kegiatan tersebut, masing-masing penulis memberikan pemaparan mengenai isi buku dari sudut pandang masing-masing objek kajian peneliti yang pada akhirnya disatukan ke dalam satu buku tentang Green Bond tersebut. Acara tersebut dipandu oleh Ketua Program Studi FH UWP, Sekaring Ayumeida Kusnadi, S.H., M.H. 

Antusiasme penonton yang berasal tidak hanya dari kalangan FH UWP saja, melainkan dari luar UWP tersebut  tampak dengan adanya sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh pemirsa siaran kepada ketiga penulis yang menjadi narasumber kegiatan tersebut. Salah satu pertanyaan yang menarik ialah apakah program peralihan Energi Baru Terbarukan di Indonesia dapat terealisasi atau sekedar wacana atau pembangunan di awal semata?

"Ini menjadi pertaruhan Negara Indonesia. Kita telah berkomitmen untuk melakukan aksi yang berdampak terhadap lingkungan hidup seperti peralihan menuju Energi Baru dan Terbarukan. Bila Indonesia gagal, maka kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia akan menurun dan Indonesia hanya akan dinilai sebagai negara mempunyai wacana saja tanpa aksi. Bahkan secara kasar, bila gagal maka Indonesia akan dinilai sebagai negara dengan penuh omong kosong. Bila itu terjadi, Indonesia akan sulit untuk bermitra atau menjalin hubungan dengan dunia internasional. Karena itu, keberhasilan peralihan Energi Baru dan Terbarukan menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara yang berkomitmen terhadap isu lingkungan hidup dan kepercayaan Internasional akan semakin tumbuh kepada Indonesia." Jawab Budi Endarto menanggapi pertanyaan tersebut.

Budi Endarto yang juga merupakan Rektor Universitas Wijaya Putra mengharapkan agar penelitian tersebut dapat terus berlanjut sehingga FH UWP terus memberikan sumbangsih pemikiran kepada masyarakat dan negara terkait isu lingkungan hidup. 

Video selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut : 

https://www.instagram.com/p/CmtkyxuqLdZ/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun