Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia: Hak atau Kewajiban Warga Negara

31 Juli 2021   13:26 Diperbarui: 31 Juli 2021   14:13 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artikel ilmiah di Jurnal Rechtsvinding Kemenkumham RI tentang vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Sumber: Dokumentasi Penulis

Dewasa ini, pelaksanaan vaksinasi COVID - 19 di Indonesia ditingkatkan sedemikian rupa untuk menciptakan kekebalan komunal di masyarakat Indonesia. Presiden Jokowi telah memberi target agar bulan Juli, vaksinasi dapat terlaksana sebanyak 1 juta perhari dan akan ditingkatkan menjadi 2 juta perhari di bulan Agustus. Berbagai upaya dilakukan, diantaranya mendatangkan vaksin dalam jumlah yang besar dari luar negeri dan meningkatkan jumlah vaksinator dengan melibatkan unsur TNI dan POLRI.

Walaupun demikian, masih ada sebagian kalangan masyarakat yang enggan untuk divaksin. Untuk yang tidak divaksin dengan alasan faktor kesehatan dapat dimaklumi. Namun terdapat juga alasan bagi yang enggan divaksin dengan alasan konspirasi seperti penanaman chip atau dirinya merasa sehat sehingga tidak mau divaksin. Oleh sebab itu, di tingkat pemerintahan maupun akademisi muncul perdebatan apakah vaksinasi tersebut wajib bagi setiap warga negara atau hak warga negara. Apabila hal tersebut adalah suatu kewajiban, maka setiap warga negara wajib melakukan vaksinasi kecuali dengan kondisi tertentu seperti ibu hamil ataupun mempunyai penyakit tertentu. Namun, apabila vaksinasi adalah suatu hak, maka warga negara boleh saja menolak untuk divaksin (walaupun seharusnya orang tersebut dapat dan seyogyanya divaksin) dan negara tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap warga yang menolak.

Oleh sebab itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya, Farina Gandryani bersama dengan Fikri Hadi menulis artikel terkait apakah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia merupakan hak ataukah kewajiban dari warga negara. Artikel sebut telah terbit di Jurnal Rechtsvinding di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, April 2021 lalu.

Hasil penelitian memaparkan bahwa hak atas kesehatan termasuk di dalamnya adalah pelayanan kesehatan seperti vaksinasi adalah hak setiap orang. Bahkan hak tersebut merupakan hak konstitusional dan juga hak yang dilindungi secara hukum internasional. Namun dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, hak tersebut dapat menjadi suatu kewajiban. Salah satunya adalah bila ditinjau dari sudut pandang kesehatan, seseorang yang tidak divaksin berpotensi untuk menularkan bahkan membunuh orang lain. Dapat dimungkinkan seseorang yang menolak vaksin tersebut bisa jadi sudah terpapar virus Covid-19. Namun orang tersebut mempunyai imun yang kuat sehingga virus tersebut tidak mengganggu kesehatan orang tersebut. Namun ketika dia berhubungan dengan orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung (seperti ketika batuk, menyentuh sesuatu dan virus tersebut menempel di barang tersebut), dan tanpa diketahui bahwa virus tersebut menular ke orang lain yang tidak mempunyai imun sekuat orang yang menolak tersebut, maka hal itu dapat membahayakan orang lain tersebut bahkan mengancam nyawa orang tersebut. Singkatnya, seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi pembunuh atau zombie bagi orang lain.

Alasan lainnya adalah seperti dikarenakan negara dalam situasi darurat. Di artikel tersebut dijelaskan mengenai kajian hukum ketika negara dalam keadaan darurat, dan lain sebagainya.

Namun dalam artikel ini, penulis tidak serta merta menyetujui agar penolak vaksin langsung dikenakan sanksi pidana. Konsep penerapan hukum di Indonesia adalah merupakan ultimum remedium, atau obat terakhir apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait vaksinsasi sudah tidak dapat berfungsi sedangkan kondisi kedaruratan kesehatan di Indonesia semakin memburuk.

Oleh sebab itu, apabila saat ini Pemerintah menerapkan syarat vaksinasi sebagai salah satu syarat bepergian, menggunakan moda transportasi ataupun untuk mengurus berkas administrasi adalah dalam rangka menuju keberhasilan vaksinasi di Indonesia.

Namun hal yang juga harus diperhatikan adalah agar vaksinasi tersebut dilakukan secara luas, rutin dan tidak bertumpuk pada satu titik. Karena sebagaimana yang kita lihat saat ini, masyarakat berbondong-bondong melakukan vaksinasi untuk dapat bepergian atau mengurus administrasi lainnya. Sedangkan jumlah vaksin terbatas. Akibatnya justru menimbulkan kerumunan yang mana hal itu justru dapat menularkan COVID-19 dalam jumlah yang lebih besar.

Semoga program Pemerintah dalam rangka pemulihan akibat dampak dari pandemic COVID-19 dapat tercapai dan Indonesia berada dalam keadaan yang lebih baik dari saat ini. Sukseskan Menuju Indonesia Maju 2045.

Untuk link artikel dapat diakses di: rechtsvinding.bphn

Apabila ingin dijadikan sebagai salah satu referensi dalam tulisan, mohon sertakan juga artikel tersebut sebagai daftar pustaka atau daftar referensi dari tulisan saudara. Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun