Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mempertimbangkan Penerapan Pasal 55 UU No 6 Tahun 2018 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

10 Februari 2021   09:25 Diperbarui: 10 Februari 2021   09:35 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Jawa-Bali telah berakhir pada 8 Februari 2021 kemarin. Pada evaluasi pelaksanaan PPKM tersebut, Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM tersebut tidak efektif. Presiden meminta jajarannya untuk memikirkan strategi agar kasus positif COVID-19 dapat turun. Bahkan, Presiden menegaskan bahwa beliau akan memaklumi ekonomi akan turun asalkan angka positif juga dapat turun. Dan akhirnya, sebagai implementasi dari evaluasi tersebut, muncul istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berskala Mikro yang ada pada tingkat terkecil mulai dari tingkat desa / kelurahan hingga tingkat RT.

Di beberapa daerah, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah setempat dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19 pun beragam. Di Jawa Tengah, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah untuk turut serta pada gerakan di rumah saja selama 2 (dua) hari yakni pada Sabtu, 6 Februari 2021 -- Ahad, 7 Februari 2021. Di Surabaya, beberapa jalan protokol seperti Jalan Raya Tunjungan, Jalan Raya Darmo dan Jalan Raya Mayjend. Sungkono ditutup. 

Reaksi masyarakat pun beragam. Sejumlah elemen masyarakat mengeluhkan adanya pembatasan tersebut dikarenakan mematikan perekonomian mereka dan juga mereka tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Di media sosial, terdapat sejumlah video yang beredar terkait protes dari pedagang terhadap penutupan oleh aparat. 

Mereka bahkan berani melawan aparat dengan dalih kebutuhan hidup dan sedikit menyinggung aparat yang berbeda dengan mereka, karena aparat mendapatkan gaji rutin setiap bulan. Hal ini juga diperparah dengan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga dilakukan oleh oknum di Kementerian Sosial yang diduga melibatkan Eks Menteri Sosial yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah menjadi menurun.

Kita tentu ingat di awal masa pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua. Sebagian masyarakat, khususnya masyarakat  menengah ke atas meminta agar Indonesia diberlakukan lockdown. Sedangkan sebagian masyarakat lainnya, khususnya masyarakat menengah ke bawah tidak setuju dengan lockdown. Bahkan muncul istilah "lebih takut mati kelaparan daripada mati karena Corona". Hal ini semakin diperparah ketika sejumlah masyarakat menengah ke atas melakukan pembelian kebutuhan sehari-hari termasuk masker dalam jumlah yang sangat besar, sehingga sempat terjadi kelangkaan di tengah masyarakat. Hal ini menyebabkan sentimen negatif dari masyarakat menengah ke bawah terhadap masyarakat menengah ke atas dan istilah kesenjangan sosial, kaya miskin, dan privilege menjadi istilah populer di media sosial.

Berkaitan dengan penanganan suatu wabah penyakit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa alternatif atau beberapa solusi selain dari PSBB yang saat ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bila melihat peraturan induknya / landasan yuridis dari PP tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terdapat salah satu alternatif yang sering disampaikan oleh sejumlah akademisi. Solusi tersebut adalah "Karantina Wilayah". Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tegas menyatakan bahwa "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat." Pasal tersebut tidak memandang apakah orang tersebut tergolong masyarakat mampu, menengah ataupun tidak, yang artinya secara menyeluruh kebutuhan hidup orang  yang wilayahnya dikarantina akan ditanggung oleh Pemerintah. Pasal ini juga dapat menjadi solusi terhadap perdebatan antara masyarakat yang pro terhadap pembatasan mobilitas dengan alasan kesehatan dan kontra terhadap pembatasan mobilitas dengan alasan kebutuhan ekonomi. Selain itu , Pasal ini juga dapat menjadi solusi terhadap masyarakat yang selama ini terdampak akibat pembatasan namun belum mendapatkan bantuan sama sekali, karena sifat bantuan ini adalah secara menyeluruh.

Walaupun demikian, Pasal tersebut tidak serta merta dapat langsung diterapkan. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam rangka persiapan karantina wilayah tersebut. Secara garis besar, ada tiga hal:

Pertama, Pemerintah harus memastikan dahulu apakah daerah tersebut perlu dikarantina atau tidak. Bila wilayah tersebut perlu dikarantina, Pemerintah harus memastikan bahwa bantuan harus sudah tersalurkan ke seluruh masyarakat di wilayah yang akan dikarantina tanpa terkecuali. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman mengenai karantina wilayah tersebut dan diberikan kesempatan / waktu juga untuk mempersiapkan kebutuhan mereka selama dikarantina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun