Mohon tunggu...
Fikri Hadi
Fikri Hadi Mohon Tunggu... Dosen - Instagram / Twitter: @fikrihadi13

Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya || Sekjen Persatuan Al-Ihsan. Mari turut berpartisipasi dalam membangun pendidikan, sosial, ekonomi umat di Persatuan Al-Ihsan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Buah Simalakama untuk Aparatur Sipil Negara di Masa Pilkada

30 November 2020   07:30 Diperbarui: 30 November 2020   18:18 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI, Joko Widodo, berpidato dalam rangka Hari Korpri 2020, Dokumentasi: Sekretariat Negara

Oleh sebab itu, muncul berbagai wacana dalam rangka mengatasi permasalahan netralitas ASN di masa Pilkada. Mulai dari pengawasan yang kian ketat, perubahan sistem jenjang karir ASN hingga yang paling ekstrem adalah wacana menghapus hak pilih bagi Aparatur Sipil Negara (walaupun poin terakhir tersebut menimbulkan pro dan kontra. 

Pada pihak yang pro dikarenakan agar kebijakan publik ataupun birokrasi tidak berpengaruh dengan adanya pilkada. Sedangkan pada pihak yang kontra, hal ini ditentang karena adanya Pilkada merupakan wujud supremasi sipil, dan ASN merupakan bagian dari masyarakat sipil tersebut, sehingga hak politik sebagai masyarakat sipil tidak boleh dikurangi).

Terlepas dari hal tersebut di atas, seyogyanya Pemerintah harus memikirkan solusi terhadap isu netralitas ASN di masa pilkada tersebut. Hal yang terpenting adalah, solusi tersebut jangan hanya merugikan aparatur tingkat menengah ke bawah saja. Hal ini dikarenakan selama ini sanksi untuk para kepala daerah ataupun pejabat-pejabat di pemerintahan daerah jauh dari kata tegas. 

Karir aparatur tingkat menengah ke bawah terhambat, sedangkan karir pejabat yang memberikan instruksi 'ketidaknetralan' kepada aparatur tersebut justru tetap berjalan bahkan semakin naik. 

Perlindungan untuk aparatur tingkat menengah ke bawah harus diperkuat. Bila perlindungan yang kuat diberikan (bahkan bila ada reward apabila berani melaporkan kasus ketidaknetralan dan punishment yang tegas untuk cakada yang memanfaatkan instrument ASN), maka ASN akan berani untuk menolak setiap tugas yang bertentangan dengan netralitas ASN dan hal ini diharapkan dapat meminimalisir ketidaknetralan ASN dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.

Sekali lagi, jangan sampai aturan tegas terkait netralitas ASN hanya menyasar kepada ASN tingkat menengah ke bawah namun pejabat-pejabat ataupun calon kepala daerah yang memanfaatkan instrumen ASN justru dibiarkan atau hanya diberi sanksi ringan. 

Semoga ke depannya netralitas ASN semakin terjaga dengan baik untuk terciptanya birokrasi Indonesia yang bersih dan profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun