Mohon tunggu...
fikri ammar
fikri ammar Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA-ILMU KOMUNIKASI-21107030099

Semangat adalah semangat

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Presiden Jokowi Mengeluarkan Kebijakan Untuk Melonggarkan Penggunaan Masker

26 Mei 2022   08:47 Diperbarui: 26 Mei 2022   09:09 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker menjadi salah satu protokol kesehatan wajib untuk mencegah penularan virus corona di Indonesia. Wajib masker telah diterapkan oleh pemerintah pusat sejak awal April 2020. Wajib masker diputuskan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan pada Selasa 17 Mei 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan terkait pelonggaran dalam menggunakan masker.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ungkap Presiden Jokowi.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi, aturan lepas masker dan syarat perjalanan terbaru merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi ke endemi. Pemerintah akan terus memantau kondisi ke depannya, di mana relaksasi lain akan dilakukan apabila kondisi semakin membaik.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas diluar rumah atau ruangan terbuka, baik ditempat yang sepi maupun tempat yang berkerumun. Akan tetapi untuk masyarakat yang sering bepergian menggunakan transportasi umum dan melakukan aktivitas didalam ruangan tertutup masih diperkenankan untuk mengenakan masker.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengumumkan aturan melepas masker saat salat berjamaah. Ketua MUI Fatwa Asrorun Niam menjelaskan, jamaah yang dalam kondisi sehat diperbolehkan melepas masker.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam pers yang dilaksanakan pada Selasa 17 Mei 2022.

Pakar epidemiologi menyebutkan bahwa pemerintah “terlalu cepat” untuk memberi kebijakan dalam melonggarkan penggunaan masker. Dikhawatirkan kebijakan ini akan menimbulkan bertambahnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Kebanyakan negara di Eropa, hanya melonggarkan kebijakan masker setelah cakupan vaksinasi untuk populasi umum dan rentan masing-masing di atas 50% dan 80%. Sementara pelaksanaan PPKM yang masih berlaku, mengejar target cakupan vaksinasi dosis penuh 70% pada akhir Juni dan melaksanakan vaksinasi pada akhir tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun