Mohon tunggu...
Fikri Adli Santoso
Fikri Adli Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di universitas gunadarma

mahasiswa yang sedang belajar membuat berita apabila banyak kesalahan mohon kritik yang membangun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hal yang Dilakukan Saat Melakukan Perjalanan di Masa Endemi

4 Juli 2022   22:07 Diperbarui: 6 Juli 2022   13:17 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta -- di tengah kondisi pandemi yang belum sepenuhya reda banyak hal yang perlu diperhatikan untuk melakukan perjalanan saat ini.memang melakukan perjalanan / traveling saat ini lebih ribet daripada sebelum pandemi.

Pasalnya, istilah pandemi tidak digunakan untuk menunjukkan tingginya tingkat suatu penyakit, melainkan hanya memperlihatkan tingkat penyebarannya saja. Perlu diketahui, dalam kasus pandemi COVID-19 ini menjadi yang pertama dan disebabkan oleh virus corona yang telah ada sejak akhir tahun lalu.

Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing. Maka dari itu setiap orang yang melakukan perjalanan harus siap dengan semua resiko yang ada. Berikut hal hal yang perlu diperhatikan

  • Menyiapkan masker
    Walaupun indonesia telah meberlakukan bebas masker diuar ruangan. Namun tidak ada salahnya untuk jaga jaga apabila ditengah ramai orang kita gunakan masker terutama bagi orang yang merasa tubuhnya tidak sehat.
  • Aplikasi peduli lindungi
    Aplikasi peduli lindungi adalah hal wajib yang harus selalu dibawa karena merupkan syarat wajib saat melakukan perjalanan dalam negeri selain itu kemanapun kita pergi apalagi berlibur. Kita di haruskan untuk mengscan barcode yang ada  di peduli lindungi.
  • vaksin
    Dilansir dari surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19  nomor 16 tahun 2022 Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR atau rapid test antigen. Namun jika hanya sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1 x 24 jam atau RT-PCR dengan sampel kurun waktu 3x 24 jam

Meskipun dengan segala keterbatasan di masa pandemi Covid-19, aktivitas penyampaian informasi terkait program dan kebijakan pemerintah yang penting untuk diketahui masyarakat agar dapat tetap berjalan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun