Mohon tunggu...
Fikra ShapiraJunjunan
Fikra ShapiraJunjunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - untuk memenuhi tugas kuliah

bahagiaselalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Viral Polisi Melanggar SOP, Lalu Sebenarnya Bagaimana Kode Etik Polisi?

25 Oktober 2021   01:37 Diperbarui: 25 Oktober 2021   01:50 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aipda Monang Ambarita atau dikenl dengan Aipda Ambarita ini sempat viral kemarin -- kemarin akibat perbuatannya yang memeriksa HP seorang pemuda dengan paksa, meskipun pemuda itu menolak untuk diperiksa dengan alasan privasi. Akibatnya banyak masyarakat yang memberikan kritik akan aksinya ini karena menggeledah tanpa surat perintah yang jelas.

Dalam video tersebut terlihat Aipda Ambarita terus ngotot memaksa HP pemuda tersebut dengan alasan bahwa kepolisian berwenang untuk memeriksa HP pemuda tersebut dengan tujuan memeriksa identitas padahal dalam membuktikan identitas seseorang itu seharusnya memerika KTP atau bisa dengan bukti akta kelahiran bukan dengan memeriksa HP. Lalu disinggung tentang kode etik dari kepolisian itu sendiri sebenarnya bagaimana kode etk untuk seorang polisi?

Kode etik polisi adalah nrma -- norma atau aturan -- aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal -- hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh seorang polisi. Kode etik polisi ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 10 dijelaskan bahwa etika dalam hubungan kemasyarakatan dengan anggota polri. Yang berbunyi :

Pasal 10

  • Dalam Etika hubungan dengan masyarakat anggota Polri wajib:
  • menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia;
  • menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga negara;
  • menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat;
  • menegakkan hukum demi menciptakan tertib sosial serta rasa aman publik; e. meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat.
  • melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar dinas.
  •  Anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan senantiasa:
  • memberikan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan;
  • tidak melakukan pertemuan di luar pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
  • bersikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya;
  • tidak boleh menolak permintaan pertolongan/bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya;
  • tidak mencari-cari kesalahan masyarakat;
  • tidak menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
  • tidak mengeluarkan ucapan atau isyarat yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dari hal ini memang ada beberapa kode etik yang dilanggar oleh Aipda Ambarita dimulai dengan memaksa memeriksa HP lalu tidak dijelaskan secara rinci wewenang dari kepolisian untuk memeriksa HP pemuda tersebut dan juga dengan sikap arogannya yang terlihat dari caranya yang hamper tidak memberi kesempatan pemuda itu untuk menjawab semua pertanyannya. Oleh karena perbuatannya Aipda Ambarita dimutasi dari sebelumnya menjabat sebagai Banit 51 Uni Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun