Mohon tunggu...
Fika Permatasari Ananto
Fika Permatasari Ananto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUUPKS tentang Keterkaitan Gender Dapat Mengancam Human Security?

1 Juli 2021   16:41 Diperbarui: 1 Juli 2021   16:50 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Fahmina Institute

Gender merupakan salah satu masalah yang kontroversial yang mana apabila dibahas ini tidak ada habisnya dan tidak ada ujungnya. Seringkali dikatakan bahwa gender ini merupakan "pembatas" atau perbedaan kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan yang mana perempuan dikatakan lemah, dan laki-lakilah yang derajatnya tinggi atau memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan. Dan biasanya gender ini diterkaitkan dengan feminisme yang mana perempuan diperlakukan secara tidak adil.

Adanya perspektif masyarakat yang seperti inilah yang dapat memicu adanya konflik yang terus-menerus muncul sehingga dapat mengakibatkan tumpang tindih kesetaraan gender seperti kekerasan, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Dan tidak dapat dipungkiri, ini seringkali dijumpai dilingkungan masyarakat.

Dikutip dari kompas.com Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Indonesia sendiri mencatat bahwa kasus pelecehan seksual ada sekitar 426 dari total 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini menunjukkan bahwa tingginya angka kasus pelecehan seksual. Seperti yang baru-baru ini terjadi maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di masjid-masjid contohnya yang ada dimasjid As'adiyah Lompo Sulawesi Selatan, ada seorang laki-laki awalnya menutupi wajahnya dengan menggunakan sarung untuk menutupi identitasnya dan menyusup masuk ke saf perempuan dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh ke perempuan yang sedang melakukan sholat. Polisi telah memeriksa saksi namun pelakunya belum dapat dikenali. Dan ada juga kejadian yang serupa yang ada dimasjid di daerah jakarta timur. Namun, bedanya polisi sudah menangkap pelaku pelecehan seksual ini dan telah mengamankannya dan di tes untuk diperiksa kejiwaannya ke Rumah Sakit Polri Jakarta Timur.

Pelecehan seksual ini tidak mengenal tempat, waktu, maupun usia. Menurut Patricia A Moran dalam buku Slayer of the Soul tahun 1991 mengatakan bahwa menurut riset, korban pelecehan seksual adalah anak laki-laki dan perempuan berusia bayi sampai usia 18 tahun dan kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat yang mereka kenal dan percaya. Maka dari itu perlunya sikap waspada dan tetap berhati-hati dengan lingkungan sekitar itu perlu. Dengan adanya kasus tersebut yang ada di masjid berbagai daerah maka Dewan Masjid Indonesia (DMI) memiliki pertimbangan terhadap kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi adanya ketidaknyamanan masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat maka DMI meninjau untuk setiap masjid harus mampu untuk melindungi jamaahnya dengan menggunakan fasilitas sebaik mungkin seperti marbut masjid dan juga kamera CCTV untuk berjaga-jaga apabila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

RUUPKS merupakan Rancangan undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual yang mana berisikan tentang mengatur soal tindak kekerasan seksual seperti pencegahan adanya pelecehan seksual, pemenuhan hak korban berupa pendampingan psikis, hukum, sosial, dan pemulihan korban hingga penanganannya selama proses hukum. RUUPKS ini telah diusulkan sejak lama yaitu pada tanggal 26 Januari 2016. Sudah 5 tahun ini tidak ada perkembangannya padahal nyatanya RUUPKS ini penting terhadap human security yang harusnya setiap warga negaranya dapatkan namun, belum juga disahkan sampai saat ini.

RUUPKS ini menimbang berbagai aspek yang berkaitan dengan kekerasan atau pelecehan seksual yaitu "bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Jelas bahwa RUUPKS ini dapat menjamin keamanan setiap warga negaranya atau human security dan terdapat Pancasila dan UUD 1945 yang dijadikan acuan hukum yang konkrit ditambah dengan kalimat penjelasnya "bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapus".

Nilai dalam RUUPKS ini berusaha untuk mencegah segala macam bentuk kekerasan, melindungi, serta ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual. Dan inti daripada RUUPKS ini yaitu Undang-undang yang gunanya untuk menghapus segala macam bentuk kekerasan seksual.

Dengan meningkatnya angka kasus pelecehan seksual seharusnya RUUPKS ini disahkan. Dengan mengimplementasikan dan menjalankan undang-undang yang ada maka masyarakat setidaknya memiliki rasa aman. RUUPKS dapat mengancam human security karena pada dasarnya manusia memliki hak dasar hidup dan hak untuk memiliki rasa aman, tenang, damai tanpa adanya rasa terancam, khawatir atau tertekan. RUUPKS ini mengancam kehidupan manusia dan korbannya dari tahun ke tahun ini semakin meningkat. Pelecehan seksual ini seperti hal yang sudah dimaklumi, hal yang wajar dan di Indonesia ini seperti melegalkan kasus pelecehan seksual karena hukum yang berlaku konkrit agar pelakunya jera dan agar kasus pelecehan seksual ini pun menurun ini hukum yang berlaku tidak sesuai atau setimpal dengan perbuatannya. Padahal dampak dari yang didapatkan jika RUUPKS ini disahkan juga berdampak positif selain masyarakat memiliki rasa aman, terpenuhinya aspek human security juga guna menurunkan atau meminimalisir jumlah angka kasus pelecehan seksual yang ada.

Dengan maraknya kasus pelecehan seksual ini membuat banyaknya korban pelecehan seksual yang harusnya ini menjadi peringatan. Untuk mengurangi meningkatnya kasus kekerasan seksual ini adanya berbagai upaya yang dapat dilakukan dan ada banyak cara yang dapat diterapkan.

Yang pertama, menjaga penampilan. Memang penampilan yang dikenakan menjadikan kepribadian atau ciri khas tersendiri bagi seseorang. Namun, ada baiknya mengenakan pakaian yang tidak terbuka atau mengandung syahwat karena biasanya pelecehan seksual ini di keterkaitkan dengan pakaian yang minim atau terbuka dan inilah salah satu alasan mengapa seseorang tersebut ingin melecehkan kita.

Yang kedua, menjaga diri dari orang asing. Menjaga diri dari orang yang tidak dikenal ini penting. Menjaga bukan berarti menjauhi namun lebih tepatnya seperti mawas terhadap diri sendiri atau berhati-hati agar sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun