Mohon tunggu...
Figur Ghalih
Figur Ghalih Mohon Tunggu... Lainnya - hi

Ghalih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Arogansi Mayoritas Membersamai Atutan Jilbab di Sekolah

26 Agustus 2022   10:00 Diperbarui: 26 Agustus 2022   10:09 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan dugaan pemaksaan memakai jilbab di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. Siswi tersebut diberitakan dipaksa memakai jilbab di ruang BK pada saat pengenalan sekolah pad peserta didik baru. Siswi tersebut diberitakan sampai terauma atas peristiwa tersebut akibatnya guru dan beberapa guru di nonaktifkan. Meskipun siswi tersebut dipinadah sekolah dan berakhir damai. Dihampir yang bersamaan siswi SD Gunungsitoli, Sumatera Utara menangis dikarenakan kepala sekolah memintanya melepas jilbab. Kepala sekolah beralibi untuk keseragaman siswi sekolah. Meskipun kepala sekolah tidak dinonaktifkan dan siswi tidak dipindahkan sekolah serta berakhir damai melalui kepala desa.

Selain itu ada daerah di Indonesia ada yang melarang menggunakan jilbab meskipun beragama Islam dan ada daerah di Indonesia yang mewajibkan menggunakan jilbab meskipun beragama nonislam. Pada tahun 2014 Bali melarang siswinya menggunakan jilbab peraturan itu hampir di seluruh Bali bahakan ada salah satu sekolah di Bali menyuruh pindah sekolah jika tidak terima peraturan sekolah tersebut. Di Sumatera Barat mewajibkan para siswinya memakai jilbab meskipun non muslim. Peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 2005 melalui peraturan pemerintah. Mekipun akhirnya aturan itu dihapus beberapa tahun kebelakang. Hal ini sanagat disayangkan dikarenakan kedua daerah tersebut merupakan daerah yang dikenal menjunjung tinggi toleransi beragama.

Mengapa bisa Terjadi di Indonesia?

Hal tersebut terjaadi dikarenakan fakta sosial yang membuat kelompok paling banyak. Selain itu didukung pula dengan tidakan atau pandangan yang  menjadikan kelompok paling banyak sebagai penentu. Mudahnya ruang publik  yang seharusnya mejadikan acuan kebenaran adalah kualitas, tetapi dalam masalah ini yang menjadi acuan kebenaran kuantitas. Sehingga pihak yang paling banyak itu akan mendominasi m]dan ini berbahaya untuk kehidupan bebangsa dan bernegara. Selain itu nalar yang dibangun rusak, kenapa rusak dikarenakan berpikiran menolak sama saja tidak setuju. Seharusnya pemikiran yang benar adalah menolak itu karena suatu alasan.

Indonesia dalam beberapa kasus menunjukan hal ini. Salah satunya adalah kasus mengenai jilbab ini. Untuk daerah yang mayoritas muslim maka wajib menggunakan jilbab dan jika melawan akan dicemooh, direndahakan, bahkan bisa masuk penjara. Begitupun yang mewajibkan tidak memakai jilbab. Jika dilanggar maka akan dicemooh, dihina, bahkan bisa masuk penjara.

Jilbab dalam Perspektif Islam, Kristen, dan Hindu

Dalam perspektif Islam jilbab merupakan suatu kewajiban karena ditertuang dalam Quran Surah Al Ahzab ayat 59 dan Quran Surah An Nur ayat 31. Tetapi dalam pelasanaannya kita tidak boleh memaksa memakai jilbab meskipun orang tersebut beragama islam. Tugas orang disekitarnaya hanya mengingatkan dan medoakan agar mendapat hidahyah. Memang jilbab merupakan kewajiban tetapi jilbab itu urusan dia dengan Allah. Karena dalam islam itu mengajarkan tidak memaksa, orang masuk islam saja tidak dengan dipaksa. Urusan Jilbab itu atas kesadaran diri sendiri bukan paksaan orang lain, keadaan, maupun yang lain.

Dalam perspektif kristen jilbab itu dianjurkan dan sebagian mewajibkan itu terdapat pada Korintus 11: 5-15, Kejadian 24:63-65, I Korintus 11: 7-9. Dalam pandangan katholik jilbab hanya digunakan untuk biarawati sedangkan orang biasa tidak hanya sebagai anjuran. Dalam pandangan kristen ortodoks syiria menggunakan jilbab itu wajib. Tetapi itu semua tergantung orang yang mau mengenakan. Oleh karenanya mengggunakan jilbab itu diajurkan.

Dalam perspektif Hindu Jilbab diwajibkan tanpa kecuali seperti Ragweda VIII 33: 19, Ragweda X 85: 30. Dan itu dikenakan oleh orang-orang india sampai saat ini. Orang india sangat menjunjung tinggi adat dan budanya mereka dan menjalankan kitab mereka dengan tulus. Sehingga apa yang tertuang di kitab mereka adalah kebenaran absolud dan tidak bisa dibantah.

Hukum Positif di Indonesia tentang Jilbab

Jilbab merupakan salah satu simbol keagamaan sehingga hal ini dapat dikategorikan sebagai keagamaan. Di Islam sendiri hukum memakai jilbab adalah wajib menurut mayoritas ulama’ meskipun ada yang menilainya hanya sekedar sunnah. Dalam beberapa aliran kekeristenan jilbab juga dipandang wajib tetapi itu untuk yang ingin mengenakan saja dan tidak dianjurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun