Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mulai Berubah, Mungkinkah Jokowi Terbitkan Perppu KPK?

26 September 2019   23:44 Diperbarui: 27 September 2019   00:05 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sikap Presiden Jokowi terkait tuntutan mahasiswa dan desakan publik untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berubah usai bertemu sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Setelah mendapat masukan dari para tokoh tersebut, Jokowi mulai mempertimbangkan untuk  menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) meski sebelumnya bersikukuh, bahkan sudah dua kali menyatakan  tidak akan membatalkan UU KPK hasil revisi.

Tampaknya, Jokowi baru percaya bahwa penolakan publik terhadap UU KPK hasil revisi  itu begitu kuat setelah mendengar masukan dari tokoh-tokoh  seperti Mahfud MD, Franz Magnis-Suseno, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, para pakar hukum tata negara dan beberapa tokoh ternama lainnya.

Mengutip Kompas, Kamis (26/9), Romo Magnis  pun pada Rabu (25/9) kemarin juga telah mengungkapkan harapannya agar Presiden Jokowi mempunyai keberanian menerbitkan  Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebelum ini, Jokowi sepertinya lebih percaya kepada  laporan dari orang-orangnya yang menyebut aksi demontrasi mahasiswa ditunggangi sehingga tidak mau mendengar aspirasi mahasiswa yang nyatanya juga se-aspirasi dengan tokoh-tokoh yang bertemu dengannya. Atau, jangan-jangan Jokowi tidak percaya dengan apa yang disampaikan para demonstran karena mereka 'hanya' mahasiswa.

Pertanyaannya, setelah mendapat masukan dari sejumlah tokoh itu, beranikah Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi?

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebut, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."

Tidak ada penjelasan lebih detail tentang 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Oleh karena itu, penafsiran tentang 'kegentingan memaksa' itu adalah dari subyektivitas Presiden.

Sementara Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebut, "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut."

Maka, apabila penolakan publik terhadap UU KPK hasil revisi yang sedemikan kuat dengan adanya demontrasi mahasiswa yang berujung bentrok dengan aparat keamanan bisa dianggap sebagai kegentingan yang memaksa, Presiden Jokowi  bisa saja menerbitkan Perppu.

Jokowi hanya perlu melobi DPR untuk meyakinkan para politikus senayan bahwa penerbitan Perppu pencabutan UU KPK hasil revisi adalah jalan terbaik. Tidak hanya untuk meredam suasana, tetapi juga untuk mengkaji ulang pasal-pasal yang dinilai publik akan membuat KPK semakin lemah, bahkan akan 'mati'.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun