Mohon tunggu...
Humaniora

Ketamakan Penguasa dalam Mencapai Tujuan

10 Oktober 2017   17:23 Diperbarui: 10 Oktober 2017   17:25 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dalam kehidupan sehari hari sering kali kita mendengar bahkan kita jumpai tindakan perilaku suap-menyuap sudah tidak asing lagi dalam masyarakat yang dilakukan oleh dua pihak yaitu penerima suap (Al-Murtasy), penerima suap itu sendiri adalah orang yang menerima sesuatu dari orang lai berupa hartaatau uang maupujasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal hal ini tidak dibenarkan oleh syara' baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa. 

Yang kedua, pemberi suap (al-rasyi), pemberi suap ini adalah orag yang harta atau uang atau jasa utukmencapai tujuan dan kepentingannya. Dimana suap itu sendiri menurut A. Rahman I Doi  risywah atau yang biasa disebut dengan suap yaitu bentuk prktek yang tidak jujur, merampas hak orang.

Sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja mengumpulkan sedekah, zakat, jizyah dan bentuk-bentuk pajak tahunan lainnnya yang ditentukan oleh pemerintah. Agar mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun karena hal demikian ini merupakan bentuk perbuatan yang mengarah kepada risywah, yang bertujuan untuk medapatkan bantuan, baik karena membayar pajak penuh atau karena mendapatkan hasil tambahan diluar yang telah ditentukan.

Ada banyak bentuk-bentuk risywah ini salah satunya yaitu,  pungli dan hadiah dimana hadiah itu sendiri bisa di artikan sebagai bentuk pehargaan kepada seseorang atau pemberian hadiah kepada pegawai pemerintahann sebagai kebebasan kewajiban hal inilah yang dilarang oleh syariat. Namun dalam hal ini tidak ada larangan untuk saling memberi dan menerima antara teman dan kerabat. Menurut hadist Nabi Saw., hadiah itu akan membantu menghilangkan kebencian  dan makin menambah kecintaan dan kasih sayang.

Contoh nyata dalam kasus risywah ini banyak sekali terjadi dalam suatu peradilan untuk memenangkan suatu perkara begitu pula dalam bidang pekerjaan lain seperti anggota polisi dan lain sebagainya. Dalam suatu peradilan banyak kita jumpai dalam memudahkan kepentingannya atau meringankan hukum seseorang menyuap hakim.

Risywah dalam proses legislasi, praktek risywah atau korupsi bisa terjadi, bukan saja ketika seseorang duduk menjadi anggota dewan, melainkan ketika masih duduk dipartai politik. Kajian Theodore M.smithtentang Korupsi politik (political corruption)  pada masa orde baru, misalnya, menguatkan hal itu. 

Smith mengungkapkan bahwa para pemimpin partai di indonesia telah berusaha memperoleh hak-hak istimewa komersial diluar pengawasan hukum dan pemakaian fasilitas pemerintah untuk membantu kebutuhan penghasilan mereka. Dan yang penting, kata smith, "mereka mugkin akan melanjutkan praktek ini".

Namun masyarakat dalam sudut pandang islam sangat minim pengetahuannya bahwasanya masyarakat menganggap risywah atau suap itu sendiri bukan tindak kejahatan atau sesuatu yang dilarang oleh agama melainkan sebuah kesalahan yang kecil. Namun jika mengaca pada pejabat-pejabat tinggi yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya dalam perebutan suatu posisi bahwa suap itu dilarang oleh hukum maupun agama tetapi mereka tidak memperdulikan hal tersebut untuk memperoleh kepentingannya.

 Suap itu sendiri tidak diperbolehkan atau haram baik meneurut hukum atau syara', pengharaman ini ditujukan untuk menjaga masyarakat hukum tanpa hak atau untuk menegakkan keadilan, dan meneyebarkan spirit untuk melaksanakankewajiban, bukan spririt hedinistik. Sebagaimna Hadist Riwayat Ahmad dan Imam Empat bahwasanya "dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang mnerima suap (disuap) dalam masalah hukum". 

Dalam Quran surat Al Baqarah [2]: 188 juga di terangkan bahwa "dan janganlah (sebagian) kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalamn batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lainitu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui".

Dengan adanya tulisan ini, penulis berharap pembaca dapat mengetahui tanda-tanda serta hukum risywah atau suap. Sehingga penulis dan pembaca dijaukan dari tidakan suap-menyuap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun