Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Maraknya PDH PNS Dengan Beragam Model, Sudahkah Sesuai Aturan?

3 Februari 2023   07:07 Diperbarui: 4 Februari 2023   12:00 4487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi para ASN berseragam sedang mengikuti kegiatan apel pagi. Sumber: Kompas.com/M. Elgana Mubarokah

Beberapa waktu belakangan banyak kita jumpai PNS Pemerintah Daerah, khususnya PNS perempuan, menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Senin dan Selasa dengan berbagai model.

Ada yang modelnya gamis, ada yang diberi variasi kerutan, ada yang dibentuk model jas bahkan ada yang sengaja dipadukan dengan motif lain. 

Bukan hanya itu, warna PDH juga sudah mengalami pergeseran. Jika dulu berwarna khaki, kini warnanya menjadi dominan cokelat gelap.

Sepintas memang menarik. Apalagi model-modelnya sebagian besar disesuaikan dengan tren terbaru. Kesannya jadi kekinian. 

Tidak dapat dimungkiri, mata yang memandang pun jadi tidak bosan. Ibaratnya, PNS juga bisa tampil bergaya dan modern.

Namun, pertanyaannya, apakah model PDH PNS yang demikian sudah mengikuti aturan tentang pakaian dinas yang berlaku ? 

Ternyata, penggunaan pakaian dinas PNS beserta kelengkapan atributnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Merujuk pada Permendagri tersebut telah dijelaskan secara detil tentang bagaimana pakaian dinas PNS yang sesuai dengan aturan. 

Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa PDH ada 3 jenis yaitu PDH warna khaki, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam serta PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. 

Sketsa model PDH PNS sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 (sumber:dokpri/Permendagri Nomor 11 Tahun 2020)
Sketsa model PDH PNS sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 (sumber:dokpri/Permendagri Nomor 11 Tahun 2020)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun