Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Edukasi Seks Dini dan Jadi Orangtua Friendly, Anak Lebih Siap Lewati Fase Remajanya

28 Januari 2023   16:58 Diperbarui: 29 Januari 2023   21:20 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak remaja yang sedang curhat kepada ibunya (Sumber: Thinkstockphotos via Kompas.com)

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita tingginya angka remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan akibat hamil di luar nikah. 

Sepanjang tahun 2022, tercatat 191 pasangan di Ponorogo dan 569 pasangan di Kediri yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Mereka adalah muda-mudi yang berusia 15-17 tahun dan berstatus pelajar.

Angka ini baru di dua daerah yang tersorot karena kenaikan yang drastis dan dalam waktu yang hampir bersamaan. Namun, jika dilihat dari data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah sudah mencapai 15.212 kasus, dan 80% disebabkan adanya kehamilan di luar nikah. Sungguh angka yang fantastis.

Bagaimana Hukum Dispensasi Nikah?

Banyak yang bisa menjadi faktor penyebab maraknya pengajuan dispensasi nikah. Dilansir dari beberapa sumber, diantaranya disebabkan oleh hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. 

Kehamilan hanyalah dampak dari adanya hubungan seks. Sementara hubungan seks di luar nikah itulah yang menjadi produk berlakunya hukum adat yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan remaja, kondisi ekonomi yang buruk, tingkat kesadaran pendidikan yang rendah serta ketidaksiapan dalam menerima era modern yang ditandai dengan canggihnya teknologi.

Dispensasi nikah dianggap sebagai solusi terbaik untuk menjawab kasus hamil di luar nikah. Apalagi pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 membolehkan perkawinan dengan kondisi wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Perkawinan dianggap sah dan tidak perlu menunggu sampai bayi lahir. Bukan hanya itu, perkawinan juga tidak perlu diulang ketika bayi telah lahir.

Namun, ada beberapa yang harus diperhatikan, yakni mengenai status anak. Jika hamil dan dilahirkan dalam pernikahan, maka dapat dikategorikan anak sah. Namun, jika hamil di luar pernikahan maka tidak bisa dikatakan anak sah. 

Dalam Islam, anak tersebut tidak bisa bernasab pada bapak biologisnya. Meski demikian, anak tersebut tetap harus mendapat hak perlindungannya. Ia tetap harus diberikan jaminan tanggungjawab penghidupan yang layak, pendidikan, kesehatan, dll.

Pentingnya Pendidikan Seks Dini bagi Anak dan Remaja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun