Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Amerika Serikat dan Indonesia

5 Mei 2013   00:10 Diperbarui: 4 April 2017   17:00 33934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13676856711364236527

ANALISIS PERBANDINGAN  SISTEM HUKUM  AMERIKA SERIKAT  & SISTEM HUKUM INDONESIA

Oleh : Abdul Ficar Hadjar

Pendahuluan:

Memperbandingkan sistem hukum suatu negara dengan negara lainnya bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah dalam pengertian hanya melihat dan memperbandingkan bunyi ketentuan sebuah aturan saja. Dalam sebuah aturan hukum melekat juga konteks soial dan tujuan dilahirkannya ketentuan-ketentuan hukum tersebut, karena itu  realitas adanya sistem hukum yang menempatkan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law is atools of social eingenering)  dan adanya sistem hukum yang berpandangan bahwa hukum itu lahir dari perkembangan masyarakat sehingga menempatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau yurisprodensi sebagai sumber hukum merupakan keniscayaan. Sistem hukum Indonesia misalnya, baik dalam lapangan hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara masih tetap menggunakan sistem hukum dan metoda pendekatan sistem hukum “Civil Law”. Sistem hukum “civil law” menempatkan kodifikasi hukum sebagai sumber hukum satu-satunya didalam praktek penerapan hukum. Berbeda dengan sistem hukum “Common Law” yang menempatkan  yurisprodensi sebagai sumber hukum dalam praktek penerapan hukumnya.

Sistem hukum termasuk suatu gejala sosial dan hanya mengungkapkan  satu aspek saja dalam masyarakat. Karena itu sistem hukum tidak dapat dipisahkan dari aspek-aspek lain  pada masyarakat yang sama, Untuk bisa memahami aturan-aturan hukum di sebuah negara asing, sedapat mungkin harus dipahami lingkungan non hukumnya (seperti lingkungan ekonomi, politik, etika, agama dan budaya) berikut tujuan-tujuan sosialnya. Hanya dengan cara inilah bisa dipahami peran sesungguhnya aturan hukum tersebut di masyarakat dan fungsinya dalam kenyataan.  Tanpa mengabaikan betapa banyak dan beragamnya sistem hukum di dunia, dikotomi sistem hukum “civil law” dan sistem hukum “common law” menggambarkan tujuan dan konteks sosial yang berbeda dari kedua sistem hukum tersebut di negara-negara yang menerapkannya. Di Indonesia dan di banyak negeri bekas jelajahan dan jajahan bangsa-bangsa Eropah Barat, sistem hukum nasionalnya pada dasarnya adalah sistem hukum yang bermodelkan hukum nasional  bangsa-bangsa Eropah, yaitu sistem hukum “civil law”dan “common law”. Sistem hukum civil law bertolak dari tradisi yang semula dikembangkan  di Prancis dan dianut negeri-negeri Eropah Kontinental dan kemudian juga oleh negeri-negeri nasional baru bekas negeri jajahannya. Sementara itu sistem hukum common law berkembang dari tradisi Inggris dan dianut oleh negeri-negeri bekas jajahannya.

Perkembangan Indonesia kini menunjukan bahwa, dilapangan hukum perdata termasuk hukum kontrak bisnis dan penyelesaian sengketa bisnis, telah dipergunakan sistem hukum “common law”. Hal ini membuktikan dengan telah ditanda tanganinya Perjanjian Perdagangan Bebas pada tahun 1974, bahkan pada saat ini hampir seluruh lapangan hukum yang berhubungan dengan sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal telah menggunakan ketentuan-ketentuan undang-undang yang cocok dengan karateristik peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem hukum common law.   Di dalam praktek sistem hukum civil law, yurisprodensi masih tetap dipandang sebagai sumber hukum pelengkap dari Undang-undang.

SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

Membicarakan sistem hukum Amerika pada dasarnya kita melihat lima puluh lebih sistem hukum yang berhubungan erat, namun sama sekali tidak identik. Amerika Serikat menjadi sebuah federasi yang  tersusun dari negara-negara bagian yang sistem hukumnya berdiri sendiri-sendiri dengan segala otoritasnya yang oleh Konstitusi Federal tidak diserahkan kepada organ-organ Federal. Dalam hal terdapat beberapa bidang yang memiliki yuridiksi yang sama antara pemerintahan negara bagian dengan pemerintah federal, maka hukum federal lah yang dianggap lebih penting dari hukum negara bagian.

Sistem hukum negara-negara bagian sepenuhnya dibangun di atas tradisi hukum common law yang saling berhubungan dengan sangat erat, kecuali negara bagian Louisiana yang masih memperlihatkan jejak hukum peninggalan hukum Prancis seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tahun 1808. Negara-negara bagian masing-masing mempertahankan dan mengembangkan aturan hukum dibidang-bidang seperti:  hukum kontrak, hukum korporasi, hukum pidana, hukum keluarga, hukum waris, hukum properti, tort, dan konflik hukum (hukum perdata internasional). Sedangkan, hukum laut, kepailitan dan hukum patent diatur dengan aturan-aturan federal.

Meski banyak perbedaan-perbedaan hukum diantara negara-negara bagian, hukum negara federal berlaku  di semua negara bagian dan teritori, persamaan-persamaan itulah yang memungkinkan adanya “hukum Amerika”. Oleh para Lawyer/Pengacara yang cerdas perbedaan-perbedaan bisa dimanfaatkan untuk mencari pengadilan-pengadilan yang dapat menerima kasus-kasus yang ditangani atau memilih negara-negara bagian yang legislasinya lebih menguntungkan kliennya. Misalnya, dalam hal hukum korporasi, maka negara bagian Delaware banyak dipilih untuk mencatatkan perusahaan-perusahaan oleh pengusaha, atau negara bagian Nevada banyak dipilih oleh pasangan-pasangan yang ingin bercerai dengan cepat. Perbedaan-perbedaan yang signifikan diantara hukum-hukum di berbagai negara bagian, menjadikan aturan tentang konflik hukum menjadi sangat penting. Umumnya pengadilan Amerika menggunakan aturan yang sama untuk memutuskan konfik hukum internasional dan konflik hukum antar negara bagian, tetapi tentu saja aturan-aturan ini diterapkan dengan selalu mempertimbangkan pilihan hukum antar negara bagian.

Keseragaman hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun