Mohon tunggu...
Fice AisyUtami
Fice AisyUtami Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejahatan Meningkat Setelah Asimilasi: Analisis dan Cara Menghadapinya

3 Juni 2020   15:36 Diperbarui: 3 Juni 2020   17:07 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pro dan kontra merebak di kalangan masyarakat setelah kebijakan pembebasan napi dengan asimilasi dan hak integrasi diumumkan. Langkah pemerintah memberikan asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat bagi lebih dari 30.000 narapidana melalui Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI, Yasonna H. Laoly mengumumkan kebijakan pembebasan narapidana, untuk menekan penyebaran virus (Covid-19) dan sebagai bentuk kemanusiaan pada masa pandemi ini.

Namun, masyarakat khawatir pembebasan narapidana hanya akan meningkatkan kriminalitas pada masa pandemi ini. Sejak kebijakan ini dikeluarkan, nampaknya kekhawatiran masyarakat terbukti. Banyak narapidana yang kembali melakukan kejahatan setelah mereka dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

Dalam laman berita Kompas, Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kejahatan yang dominan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelecehan seksual.

“Pada minggu ke-15 dan minggu ke-16, secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).

Meskipun tingkat kejahatan terbukti meningkat, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pelaku kejahatan dimasa sulit ini bukan hanya narapidana asimilasi. “Jangan terus meyealahkan para narapidana ini ditengah ekonomi yang sulit” Yasonna Laoly mengatakan pelaku kejahatan tidak hanya para napi asimilasi.

Alasan utama kejahatan meningkat adalah kondisi ekonomi saat ini yang semakin menurun. Dampak pandemi covid-19 pada ekonomi dunia tidak bisa diremehkan, banyak pengusaha besar mengalami kerugian, pengusa-pengusaha menengah dan kecil gulung tikar, dan PHK karyawan dan buruh menjadi jalan keluar. Dampak pandemi ini dirasakan diseluruh kalangan terutama kalangan masyarakat tingkat menengah kebawah. Masyarakat sulit memenuhi kebutuhan karena tidak adanya pekerjaan, terutama para ex napi asimilasi.

Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang dapat melakukan kejahatan atau kembali melakukan kejahatan. Beberapa pertimbangan psikologis harus disertakan sebagai alasan seseorang melakukan kejahatan, seperti lingkungan sosial, pendidikan, ekonomi dan adanya kesempatan. Berikut alasan seseorang melakukan kejahatan atau kembali melakukan kejahatan;

Menurut Teori Ekonomi, Para ahli hukum dan kriminal sependapat bahwa motif untuk bertahan hidup sering menjadi alasan munculnya sebuah tindak kejahatan. Seseorang yang merasa kebutuhan primernya (isi perut) tidak terpenuhi akan cenderung mencari caracara instan untuk memenuhinya, misalnya merampok.

Menurut Teori Psikogenesis, Pelaku kejahatan cenderung memiliki psikologis yang sedang dalam keadaan tertekan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang tak kunjung dapat ia lakukan karena tak memiliki penghasilan tetap. Seorang individu yang berada pada kondisi tertekan cenderung melakukan tindakan ekstrim, maka tidak jarang mereka melakukan tindakan kriminal atau kejahatan. Kemiskinan atau faktor ekonomi ini adalah faktor yang memengaruhi terjadinya kejahatan, karena demi memenuhi kebutuhan hidup seseorang mampu melakukan apapun.

Sebuah Kebiasaan (Habitual Criminals), Seseorang atau individu yang melakukan kejahatan, sering kali memperoleh kebiasaan itu dari lingkungannya. Seseorang yang tinggal di lingkungan dengan kondisi dimana kegiatan kriminal diwajarkan, biasanya akan memperoleh kebiasaan untuk bertindak kriminal dan akan sulit dihilangkan, sehingga kemungkinan ia kembali melakukan kejahatan sangat besar. Jika seorang narapidana kembali melakukan tindakan kriminal atau kejahatan maka perilaku itu merupakan hal biasa bagi mereka, selain hukuman penjara tidak membuat mereka jera, tindakan kriminal terbentuk menjadi sebuah kebiasaan yang berulang.

Kejahatan Itu Dipelajari Dan Karena Ada Kesempatan (Teori Differential Association Shuterland), Sosiolog Universitas Gajah Mada (UGM), Sunyoto Usman mengatakan dalam wawancaranya dengan Okezone (Sabtu, 18/4/2020) bahwa para napi kasus kriminal yang dibebaskan justru mendapat pelajaran dari dalam penjara untuk memperluas jaringan kriminal mereka. Menurut teori Differential Association oleh Shuterland ini, perilaku kriminal itu dipelajari dan dapat terjadi karena adanya kesempatan. Di masa PSBB ini jalan-jalan sepi, toko-toko tutup, masyarakat lebih dikhawatirkan oleh penyebaran virus yang semakin menjadi. Situasi ini membentuk kesempatan untuk para tindak kriminal dalam melakukan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun