Mohon tunggu...
Fian Fian
Fian Fian Mohon Tunggu... Jurnalis - Si vis pacem, para bellum

Qui ascendit sine labore, descendit sine honore

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Relevankah Konvensi Jenewa 4 di Era Revolusi 4.0?

3 November 2019   14:15 Diperbarui: 3 November 2019   14:27 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum humaniter pada hakikatnya tidak melarang perang, akan tetapi karena alasan-alasan perikemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan konflik bersenjata diperbolehkan, karena itu maka hukum ini biasa dikaitkan dengan peraturan perang berperikemanusiaan.

Maka dari itu, Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dicanangkan demi membatasi akibat dari pertikaian senjata atau dapat dikenal dengan istilah lain yaitu hukum perang atau laws of war serta hukum konflik bersenjata atau laws of armed conflict.

Hukum ini begitu penting untuk ditegakkan agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang seharusnya dilindungi. Apalagi baginya, hukum perang merupakan hukum tertua dari hukum internasional lainnya hingga terbentuklah hukum humaniter.

Akan tetapi, yang menjadi persoalan saat ini ialah, waktu telah berlalu dan senjata tradisional tombakpun telah terganti dengan kehadiran senjata pemusnah massal. Mengingat hal tersebut, HHI telah mengalami perkembangan yang sangat panjang dengan segala upayanya demi memanusiawikan perang. Usaha-usaha yang dilakukan salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada orang yang lemah dari kekejaman perang dan perlakuan semena-mena.  

Seiring berkembangnya teknologi tersebutlah, setiap peraturan yang berhubungan dengan perang harus terus diperbaharui dan diratifikasi demi terlaksananya hukum yang efektif, mengingat semakin meningkatnya pula  peggunaan metode dan peralatan yang digunakan.

Adapun hal yang paling diresahkan kali ini bukan lagi persoalan konflik, namun munculnya berbagai isu yang beredar terkait isu "bencana alam adalah senjata masa depan". Tidak memungkinkan jika saat ini gempa bumi yang terjadi di suatu daerah adalah sebuah ciptaan yang sengaja dilakukan guna menghancurkan daerah tersebut dengan mengirim gelombang elektromagnetik. Benarkah seperti itu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun