Mohon tunggu...
Sosbud

Penanggulangan Kerusakan Mangrove di Kawasan Pesisir

2 Desember 2017   01:18 Diperbarui: 2 Desember 2017   01:37 3944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan. Selaras dengan hal tersebut, laut Indonesia memendam potensi yang amat besar seperti potensi perikanan, wisata bahari, pesisir alami, bioteknologi, dan pengembangan transportasi laut. Kendati demikian, potensi alam tersebut masih belum dapat dioptimalkan. 

Hal tersebut dikarenakan berbagai permasalahan yang menunda pengoptimalan tersebut. Salah satu permasalahan yang menjadi isu strategis dalam perencanaan tata ruang laut adalah perusakan mangrove dikarenakan pengalihfungsian lahan dari tidak terbangun menjadi terbangun. Pengalihfungsian tersebit akan merusak biota dan abiota dari lingkungan pesisir, tak terkecuali mangrove. 

Perusakan mangrove sendiri akan mengancam ekosistem mangrove yang kemudian akan mengganggu ekosistem dari pesisir. Mangrove sendiri pada dasarnya memiliki fungsi sebagai 1. peredam gelombang dan badai, pelindung abrasi, penahan lumpur serta penangkap sedimen, 2. melindungi dan memberi nutrisi (nursery dan spawning) berbagai ikan, 3.  pemasok larva ikan, udang, dan biota lainnya, dan 4. sebagai tempat pariwisata. Rusaknya ekosistem mangrove tersebut akan melemahkan fungsi-fungsi mangrove. 

Contohnya fungsi mangrove sebagai peredam gelombang dan badai, tanpa adanya mangrove maka gelombang maupun badai akan menerpa pantai yang akan berakibat abrasi pantai. 

Yang jika lama kelamaan akan mengikis tanah yang kemudian akan mengakibatkan berkurangnya lahan di darat. Akibat lain dari rusaknya ekosistem mangrove adalah dapat menyebabkan intrusi air laut, turunnya kemampuan ekosistem mendegradasikan sampah organik, penurunan keanekaragaman satwa di daerah pesisir, sumber makanan dan lokasi pemijahan (perkembangbiakan) biota bahari menurun dan lain-lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa rusaknya suatu ekosistem akan mengganggu ekosistem yang lain.

Untuk menyelesaikan masalah maka harus mengetahui penyebab dari masaah tersebut. Jika penyebab tersebut dihindari ataupun dikurangi maka suatu masalah akan terselesaikan. 

Dalam hal ini, permasalahan utama kerusakan mangrove adalah pengalihfungsian lahan yang dilakukan oleh masyarakat untuk pembangunan perumahan ataupun wisata mangrove yang mementingkan bisnis semata tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan pesisir. Untuk menanggulanginya maka diperlukan sosialisasi dalam wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan konsolidasi penggerak pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir. 

Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengeloaan, perbaikan dan peningkatan kesadaran pentingnya lingkungan pesisir. Jika kesadaran masyarakat sudah meningkat maka mereka akan ikut menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Selain upaya tersebut, pemerintah juga perlu melakukan usaha menanam kembali mangrove yang melibatkan masyarakat. 

Masyarakat sebaiknya dilibatkan dalam hal pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanfaatan lain berbasiskan konservasi. Selain itu juga terdapat usaha-usaha lain seperti pemberian penilaian dan pengaturan ulang tata ruang wilayah pesisir, penegakan hukum yang adil, izin usaha pemanfaatan mangrove yang diperketat, memperbaiki ekosistem daerah pesisir secara terencana dan berbasis masyarakat dan lain-lain. 

Adapun langkah cepat untuk mengatasi kerusakan hutan mangrove adalah dengan cara membuat produk perencanaan pesisir seperti Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) dan Rencana Aksi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RAWP-3-K). 

Rencana strategis merupakan rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melaui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional. Rencana zonasi merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun