Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang paham LGBT. Meski permasalahan ini telah lama memudar dari pemberitaan media, namun saya yakin masih tetap banyak yang menerapkan pemahaman ini karena mereka menganggap ini hal normal dan belum ada aturan dan hukum resmi untuk mereka yang memiliki paham tersebut.
Menurut saya, jika LGBT adalah penyakit, maka yang menderita harus dibimbing untuk diobati, namun jika itu merupakan suatu paham yang memaksa untuk dapat pe-legal-an dari negara, jelas ini berlawanan dengan Pancasila.
Jelas di dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” merujuk pada alquran, dan tentu saja didalam alquran hanya dijelaskan dua kelamin manusia yaitu laki laki dan perempuan.
Demikian juga dalam undang undang perkawinan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, jika ada pasangan yang sejenis minta di-sah-kan jelas akan merusak aturan yang ada.
Dan juga pada sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”, logikanya apa LGBT adalah paham yang beradab? Jelas menurut saya paham ini tidak memenuhi nilai keadaban.
Seperti yang kita ketahui juga, LGBT mengandung paham kebebasan, dan itu tidak cocok dengan adab ketimuran yang kita anut.
Apalagi jika minta di-sah-kan dengan undang-undang jelas tidak adil karena sifat undang-undang adalah “lex-generalis” (berlaku umum)
Yang dikhawatirkan tidak hanya pelaku yang mendapat imbas, namun semua masyarakat bisa terkena dampak.
saya harap pemerintah menetapkan aturan atau undang undang yang jelas untuk paham yang ilegal ini, agar tidak ada lagi keresahan di masyarakat kita atas dampak dampak yang ditimbulkan oleh kaum tersebut.
NAMA : Muhammad Fhirza Aulia
NIM : 07031381621168