Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rem Covid-19 untuk Indonesia

9 September 2020   23:01 Diperbarui: 10 September 2020   19:29 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Pandemi Covid-19 Menelusur Perlahan, Pemerintah Pun Krisis Finansial, Melawan Virus Tak Ayal Gugup Gempita, Untuk Warganegara Walaupun Tinggal Nama" 

Desas-desus mengenai Covid-19 yang terjadi di Wuhan, China telah pastinya telah didengar pada awal tahun 2020 ini, walaupun minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat maupun pemerintah. 

Terang saja, sebagaimana diketahui, bahwa pemerintah masih merespon lambat untuk penanganan Covid-19 ini agar masyarakat tidak dirundung kepanikan. Tentu saja, walaupun pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tenang, kepanikan justru dibuktikan dengan larisnya produk supermarket didaerah Jabodetabek.

Kenapa terjadi Panic Buying di Indonesia, beberapa hal mungkin dapat menjadi alasan kuat yaitu, Pertama, Masyarakat tahu bahwa virus tersebut berbahaya walaupun dengan sedikit informasi yang didapat dari internet maupun media sosial. 

Kedua, kewaspadaan terhadap penyebaran virus tersebut membuat masyarakat dapat mengantisipasi yang akan terjadi jika kebijakan Lockdown di Wuhan kemungkinan besar akan diterapkan di Indonesia. Ketiga, geliat pemerintah yang tidak bisa bergimik, yang seolah-olah virus tersebut tidak berbahaya.

Seminggu setelah didapatinya beberapa orang yang positif Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan terkait penanganan Covid-19, produk hukum yang dikeluarkan pemerintah dapat dijelaskan berdasarkan tanggalnya, sehingga diakhir paragraf dapat disimpulkan apakah pemerintah telah siap menghadapi Pandemic Covid-19 atau malah Panic Decision, diantaranya yaitu :

1. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Keppres ini diteken Jokowi pada hari Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, dibentuk dalam rangka menangani penyebaran Covid-19. 

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas diantaranya, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan Covid-19, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. 

Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Gugus Tugas harus melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden.

Tak lama berselang, 20 Maret 2020 Jokowi kemudian menerbitkan Keppres No. 9 Tahun 2020 yang mengubah atau merevisi beberapa pasal dalam Keppres No. 7 Tahun 2020, diantaranya perubahan struktur, pendanaan melalui APBN dan APBD serta percepatan Impor barang terkait penanganan Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun