Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

PDB Nasional dalam Genggaman Konsumen

10 Oktober 2019   12:51 Diperbarui: 29 Januari 2020   12:10 3853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah sebagai regulator dalam pengembangan iklim e-commerce menyiapkan kebijakan dan regulasi yang mendukung pelaksanaan transaksi elektronik pada e-commerce,  seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Akan tetapi tetap saja penyelesaian terhadap persoalan konsumen belum dapat diselesaikan, ini disebabkan karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen. 

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya pangsa pasar e-commerce Indonesia merupakan tertinggi di ASEAN dan diperkirakan akan tumbuh sekitar US$ 25-30 miliar, sehingga sangat diperlukan adanya payung hukum yang secara konkrit untuk melindungi konsumen dan memberikan suasana persaingan usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Transportasi Berbasis Aplikasi
GoJek yang kini beroperasi di 25 kota besar di Indonesia juga merambah luar Jawa. Kota tersebut adalah Medan, Batam, Palembang, Pekanbaru, Jambi, Padang, Bandar Lampung, Balikpapan, Samarinda, Pontianak, Banjarmasin, Manado, Makassar, Denpasar, Mataram. Hadirnya GoJek membawa kontribusi ekonomi di kota tersebut, seperti mengurangi pengangguran hingga menambah keuntungan bisnis kuliner melalui layanan Go Food. 

Dengan adanya layanan pembayaran GoPay, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai layanan mulai dari transfer, tarik tunai melalui rekening bank, pembayaran transaksi GoJek (lebih dari 50 persen melalui GoPay) hingga pembelian pulsa (Go-Pulsa). Masyarakat pun kini mulai terbiasa melakukan transaksi non tunai melalui layanan fintech GoPay. 

Untuk kelancaran layanan, GoJek juga bermitra dengan 17 bank dan dua jaringan ATM nasional. Kehadiran GoPay dianggap mendorong tumbuhnya pembayaran digital. GoPay bahkan mendapat penghargaan dari Bank Indonesia karena menjadi perusahaan yang mendukung gerakan nasional non tunai. Lebih dari 300.000 mitra driver GoJek menjadi agen inklusi keuangan yang mempromosikan pembayaran non-tunai termasuk di luar Jawa

Regulasi mengenai e-commerce, Fintech, maupun Transportasi berbasis aplikasi pada prinsipnya adalah sama dengan sistem konvensional akan tetapi perlu digaris bawahi yaitu sistem transaksi sejak awal dan setelah perlu ditekankan. 

Berkaitan dengan pengaturan pelaku usaha pada market place, Fintech dan Transportasi Berbasis aplikasi secara garis besar telah diatur pada PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Persoalan hukum yang terjadi dalam kurum waktu 5 tahun terakhir sangat menarik, Transaksi antara konsumen dan pelaku usaha.

Fintech
Besarnya kebutuhan pembiayaan dengan kemudahan tanpa jaminan membuat fintech menjadi pilihan masyarakat. Fintech kini mulai merambah pasar luar Jawa seiring tingginya potensi bisnis dan animo masyarakat di daerah. UangTeman misalnya sudah dapat diakses di Bali, Makassar, Palembang, Lampung dan Jambi. Fintech yang melayani pinjaman online ini menargetkan beroperasi di 15 wilayah atau kota baru pada penghujung 2017. Perusahaan itu mengincar penyaluran pinjaman Rp 100 miliar sepanjang tahun ini.

Laporan Indonesia Fintech Report 2016 yang dipublikasikan DailySocial, menyebutkan bahwa, sebanyak 49 juta UKM belum bankable, sehingga ada potensi Rp 989 triliun gap financing yang bisa digarap. Selain itu peer-to-peer (P2P) lending masih di bawah Rp 150 miliar. P2P lending merupakan sistem (platform) yang mempertemukan pemberi kreditor dengan debitor.

Dalam praktik fintech, kegiatan pinjam meminjam di P2P dilakukan secara online, tanpa tatap muka. Selain itu, untuk mendapatkan pinjaman, debitor tidak perlu menjaminkan apapun. Masih kecilnya pangsa kredit di perbankan terhadap PDB, juga menunjukkan potensi pasar yang besar yang bisa digarap oleh fintech melalui melalui P2P lending, tanpa harus menggerus pangsa pasar bank. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun