Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

PDB Nasional dalam Genggaman Konsumen

10 Oktober 2019   12:51 Diperbarui: 29 Januari 2020   12:10 3907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 2014 penjualan e-commerce mencapai US$ 2,6 miliar atau 0,6 persen dari total transaksi retail. Padahal, e-commerce dapat membantu 56 juta UMKM yang selama ini menyumbang sekitar 55 persen PDB. Bandingkan dengan Tiongkok, yang pengguna e-commerce telah mencapai 30 persen dan menyumbang peningkatan PDB sebesar 22 persen.

Wajar saja jika Indonesia berambisi menjadi negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Pemerintah menargetkan perdagangan e-commerce pada 2020 bisa mencapai US$ 130 miliar. Target itu bisa tercapai mengingat besarnya potensi pasar di Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta lebih merupakan pasar yang menggiurkan

Sementara itu, sistem transaksi yang kerap kali menjadi perhatian terhadap keandalan serta keamananya, belum lagi persaingan usaha antara aplikator yang mempunyai transaksi non tunai dan perbankan. Kemudahan yang ditawarkan menjadi persoalan dari aspek Regulasi dan Implementasi.

Kemudahan telah menjadi kebutuhan untuk masyarakat indonesia, terkadang dari kemudahan aplikasi tersebut, masyarakat diharuskan mengakses berbagai hal demi kebutuhan aplikator dalam menghasilkan kumpulan data, sedangkan data yang dipakai tersebut adalah hal yang mempengaruhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Kebijakan dan Regulasi yang Mendukung E-Commerce
Undang-Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merupakan acuan bagi setiap pelaku usaha dalam melakukan transaksi perdagangan, baik perdagangan konvensional maupun perdagangan melalui online atau e-commerce. 

Dalam UU Perdagangan, diatur mengenai sistem perdagangan elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar. E-commerce diatur dalam UU Perdagangan Bab VIII mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

UU Perlindungan konsumen merupakan pedoman pelaku usaha dan konsumen dapat menjalankan usahanya secara fair dan tidak merugikan konsumen. Perlindungan konsmen dalam era digital e-commerce ini menjadi hal yang penting dan dibutuhkan, ketika penjual dan pembeli hanya bermodalkan asas kepercayaan dalam melakukan transaksi perdagangan elektronik, jangan sampai perdagangan elektronik dijadikan alat bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam memasarkan produknya

Dalam konteks transaksi e-commerce, aspek hukum perlindungan konsumen yang berkaitan langsung dengan konsumen adalah yang mengenai aspek perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan tanggung jawab pelaku usaha. Aspek perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17. 

Aspek ini dapat diberlakukan apabila dapat dibuktikan bahwa barang dan/jasa yang diperdagangkan melalui e-commerce melanggar ketentuan ini. Selanjutnya terkait dengan hal ini pula tentang dilarangnya iklan yang menyesatkan konsumen maupun yang mengelabui, seolah-olah barang dan/atau jasa yang ditawarkan mempunyai kondisi yang baik namun pada kenyataannya adalah tidak. 

Aspek tanggung jawab pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Aspek ini berlaku pada saat pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. 

Kerugian ini dapat berupa kerusakan, pencemaran barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Aspek tanggung jawab ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha dalam memproduksi barang dan/atau jasa, namun juga bagi pelaku usaha periklanan serta importir barang atau penyedia pelaku jasa asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun