Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan featured

PDB Nasional dalam Genggaman Konsumen

10 Oktober 2019   12:51 Diperbarui: 29 Januari 2020   12:10 3911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. 

Sejalan dengan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK), terdapat sembilan sektor prioritas yang perlu diberikan perlindungan, yaitu perumahan, listrik dan gas, obat dan pangan, e-Commerce, jasa keuangan, telekomunikasi, transportasi, layanan kesehatan dan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.

Sementara dalam kontruksi kelembagaan, apabila terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dapat diselesaikan di dalam dan di luar pengadilan. Di luar pengadilan dapat dilakukan di BPSK atau pada Small Claim Court (SCC). BPKN mengkritisi kebijakan pemerintah terkait dengan perlindungan konsumen dengan output saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Seiring dengan semakin tingginya pemanfaatan fintech (financial technology) oleh konsumen termasuk konsumen mancanegara di indonesia, lalu lintas data elektronik transaksi perlu segera memperoleh pengaturan yang memadai. Konsumen memerlukan perlindungan secara lebih luas dan komprehensif terkait dengan adanya transaksi-transaksi yang dilakukan secara online serta akses terhadap pemulihan hak konsumen. 

Lebih luas lagi adalah bahwa dalam ekonomi digital, perlindungan konsumen bukan semata-mata hanya sebatas pada e-commerce. Kemasa depan, hal yang terkait dengan ekonomi digital adalah terkait dengan perpaduan Big data, Connectivity, dan Artificial Intelligent.

Terkait dengan perwujudan perlindungan konsumen di era digital, maka perlu sebuah perwujudan integritas perlindungan konsumen secara komprehensif. Integritas Perlindungan Konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen disusun mampu mengakomodir sebesar- dinamika transaksi, secara berkeadilan dan kontruktif, termasuk dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. 

Selama ini, justru lembaga non-pemerintah yang terkristalisasi membentuk kesadaran dalam perlindungan konsumen. Hal ini sebagai respon atas maraknya permasalahan perlindungan konsumen yang tidak terkanalisasi secara baik. Pemerintah hendaknya mendorong peran lembaga ini dan melibatkan dalam mewujudkan perlindungan konsumen secara komprehensif dalam tataran regulasi maupun tataran praktis.

Integritas Perlindungan Konsumen hanya dapat terwujud bila RUU Perlindungan Konsumen disusun mampu mengakomodir sebesar- dinamika transaksi, secara berkeadilan dan kontruktif, termasuk dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. Beberapa hal yang terkait dengan perlindungan konsumen dan pemulihan hak konsumen selain undang-undang perlindungan konsumen, diantaranya adalah Sisterm Transaksi Elektronik, TPMSE (Transaksi Melalui Sisterm Transaksi Elektronik), PDP (Perlindungan Data Pribadi), Pengaturan dan implementasi 12 agenda Fintech IMF/World Bank Bali dan juga diperlukan Kebijakan Roadmap e-Commerce.

Selain itu, dalam UN Guidelines for Consumer Protection terdapat prinsip-prinsip praktik bisnis yang baik yaitu prinsip-prinsip yang menetapkan standar dalam melakukan aktivitas komersial online dan offline dengan konsumen adalah sebagai berikut; (1) Perlakuan Adil dan Setara; (2) Perilaku Komersial; (3) Kepastian Informasi dan Transparansi; (4) Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran; (5) Perlindungan Privasi; (6) Pengaduan Konsumen dan Penyelesaian Sengketa.

Pada point 6, Pemerintah masih setengah hati jika disudutkan dengan penyelesaian sengketa, konsumen dalam kondisi yang mandiri jika pada fase penyelesaian, padahal dalam UUPK pada pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa "Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen". Sementara pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan konsumen, hal ini didasari oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang menyebutkan bahwa urusan perlindungan konsumen merupakan urusan konkuren di pemerintah tingkat I (Provinsi).

Perlu ada rekonstruksi kembali mengenai pemikirian alternatif lain, karena yang mengurusi perlindungan konsumen tidak hanya kementerian perdagangan, melainkan hampir semua lembaga mempunyai perlindungan konsumen, oleh sebab itu harus ada satu lembaga yang besar dan kuat untuk mengurusi perlindungan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun