Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Melindungi Konsumen! Kali Item di Jakarta

30 Juli 2018   12:43 Diperbarui: 30 Juli 2018   12:59 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : melekpolitik.com

Beberapa hari belakangan ramai sekali desas-desus tentang "Kali Item" di DKI Jakarta yang faktanya memang sungai tersebut berwarna hitam pekat, yang akhirnya sangat meresahkan warga. 

Lalu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah DKI pun sangat diluar dugaan, banyak menuai kritik dari para ahli dibidang Air. Sehingga spekulasi berdatangan, bahwa kebijakan Pemda DKI Jakarta hanya menghilangkan bau agar menutupi kekurangan terhadap event Asian Games. Justru bukan memberikan perlindungan terhadap masyarakat bantaran kali yang hidupnya bergantung dengan air sungai.

Di luar kebijakan yang unik dari Pemda DKI tersebut, air adalah hal yang sangat penting bagi kehidupan dimasyarakat, oleh karena itu telah diatur dalam UUD 1945 yang memberikan perintah bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Tentu hal ini memberikan arah kebijakan bahwa air pemanfaatannya haruslah diabadikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Kebutuhan masyarakat atas air seharusnya dapat dilindungi dan dilaksanakan sebaik-baiknya, keberadaan pemerintah daerah mendapat amanah untuk memberikan air kepada masyarakat. 

Selain itu, Air Minum (drinking water) adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Pemerintah telah mengeluarkan Kepmenkes No.907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. 

Syarat air minum sesuai Permenkes yaitu harus bebas dari bahan-bahan anorganik dan organik. Dengan kata lain kualitas air minum harus bebas bakteri, zat kimia, racun, limbah berbahaya dan lain sebagainya.

 Parameter kualitas air minum yang berhubungan langsung dengan kesehatan sesuai Permenkes tersebut adalah berhubungan dengan mikrobiologi, seperti bakteri E.Coli dan total koliform. 

Sementara yang berhubungan dengan kimia organik berupa arsenik, flourida, kromium, kadmium, nitrit, sianida dan selenium. Sedangkan parameter yang tidak langsung yang berhubungan dengan kesehatan, antara lain berupa bau, warna, jumlah zat padat terlarut (TDS), kekeruhan, rasa, dan suhu. Untuk parameter kimiawi berupa aluminium, besi, khlorida, mangan, pH, seng, sulfat, tembaga, sisa khlor dan ammonia.

Kondisi ini ditambah juga kali item di DKI Jakarta, sehingga diperkirakan suplai air untuk masyarakat dari PDAM menurun. Karena  keperluan air bersih dan air minum untuk masyarakat di suplai oleh PDAM yang sumber airnya diambil dari sungai-sungai sekitar DKI, dan diproduksi untuk masyarakat.

Pemenuhan kebutuhan air minum tidak saja diorientasikan pada kualitas sebagaimana persyaratan kesehatan air minum, tetapi sekaligus menyangkut kuantitas dan kontinuitasnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun