Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Harus Ada Aturan Main untuk Pemberian Diskon pada Konsumen

12 Maret 2018   18:11 Diperbarui: 13 Maret 2018   18:42 4605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (mercbus.pl)

Pada dunia bisnis, sangat erat kaitannya produsen dengan pedagang, terutama pedagang pengecer (ritel) sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan konsumen, namun tidak menutup kemungkinan produsen sendiri langsung berhadapan dengan konsumen. Oleh karena itu, ritel merupakan ujung tombak dalam memasarkan suatu barang untuk sampai kepada konsumen. Karena berhadapan langsung dengan konsumen maka ritel berupaya dengan berbagai praktik-praktik atau kiat-kiat cara menjual untuk menarik konsumen agar membeli produk yang dijualnya.

Praktik-praktik cara menjual ritel marak di berbagai pertokoan/mall agar omzet penjualannya dapat meningkat. Pada satu sisi, keadaan ini menguntungkan bagi konsumen karena konsumen memiliki kesempatan yang lebih baik dalam memilih produk yang akan dibelinya dengan harga bersaing. Namun demikian di sisi lain, apabila informasi yang kurang memadai mengenai suatu produk maka konsumen akan salah mengambil keputusan dalam menentukan pilihannya. Untuk itu, konsumen perlu mendapatkan perlindungan yang cukup agar terhindar dari ekses negatif dari praktek cara menjual yang dilakukan oleh bisnis ritel.

Cara menjual yang banyak dilakukan ritel yaitu dengan diskon harga untuk berbagai pilihan merk produk. Penawaran dengan harga diskon ini mengharapkan sedikit margin keuntungan, perputaran produk yang cepat. Di samping itu, dengan pemberian diskon bertujuan untuk menjadi daya tarik bagi konsumen untuk menentukan kebutuhannya.. Strategi dari ritel adalah dengan mengiklankan produk secara gencar dengan memberikan produk bermerk terkenal dengan harga yang cukup rendah.

Diskon adalah cara menjual barang/jasa yang ditawarkan kepada konsumen dengan potongan harga, biasanya dengan persentase dari harga barang/jasa yang bersangkutan, dan konsumen sudah tidak bisa menawar lagi.

Diskon biasanya terdapat pada pusat pertokoan atau perbelanjaan seperti mall, hypermarket, mini market dll, dalam prakteknya, cara ini dianggap paling baik untuk memancing konsumen membeli produk barang yang ditawarkan. Konsumen berpandangan bahwa barang yang dijual dengan pemberian diskon mutunya lebih baik ketimbang barang yang dijual secara obral. Pandangan masyarakat seperti itu ditangkap oleh penjual untuk menentukan strategi' penjualan. Pemberian diskon oleh pelaku usaha ritel seringkali tidak reasonable,misalnya hypermarket membagikan katalog barang yang diberi diskon kepada masyarakat, hal ini dilakukan secara terus-menerus dengan diskon besar-besaran.

Sadar atau tidak, masyarakat telah terpedaya dengan adanya cara menjual dari pelaku usaha dengan menggunakan diskon sebagai salah satu strategi untuk menarik perhatian konsumen. Tipu daya ini membuat psikologis setiap konsumen sangat ingin melihat ataupun membeli barang yang telah di diskon. Sebagai contoh harga barang 100 ribu dan diberikan diskon 25% sehingga harga beli menjadi 75 ribu padahal bulan/hari sebelumnya barang tersebut memang 75 ribu.

Pemberian diskon umumnya pada kisaran 20% sampai dengan 70% dengan periode waktu tertentu pemberian diskon adalah setiap hari, pada saat hari raya, ulang tahun perusahaan ritel, liburan semesteran, akhir tahun atau pada saat promosi produk tertentu dengan menjual barang baru. Lamanya pemberian diskon, biasanya 2 hari sampai 7 hari. 

Akan tetapi ada juga ritel yang "nakal" melakukan praktek cara menjual dengan cara tipu muslihat ritel karena potongan-potongan harga pada item barang tertentu biasanya dilakukan bersamaan dengan menaikkan harga barang kebutuhan konsumen lainnya untuk menutup kerugian dari produk barang yang di-diskon. Pemberian diskon seringkali juga dilakukan untuk menjual barang yang sudah kedaluarsa. Oleh sebab itu, konsumen perlu mewaspadai pada produk-produk yang didiskon, apakah produk-produk diskon merupakan, barang produk lama/cuci gudang, barang cacat, barang sisa ekspor/impor dan barang bekas.

Apakah ada "Aturan Main"mengenai diskon harga barang? Melihat carut marutnya cara menjual dan kini diskon sudah merajalela dalam dunia perdagangan yang kurang sehat. Pengaturan beberapa negara dalam upaya untuk melakukan prevensi dan pengawasan (surveillance) praktek cara menjual (sales and marketing methods)produk barang dalam bisnis ritel di beberapa negara yang dianggap sudah lebih maju dan sudah lebih mapan dalam pengaturan dan mekanisme prevensi dan pengawasan terhadap praktek cara menjual tersebut.

Di Indonesia sendiri aturan mengenai cara menjual seperti diskon telah diatur pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yaitu Pasal 11 Huruf F, yaitu Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan: menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral. Padahal cukup jelas sanksi yang di dapat yaitu pidana 2 tahun atau pidana denda paling banyak 500 juta (Pasal 62 UUPK).

Serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa, yang mengatur mengenai barang beredar dan Peraturan Menteri Perdagangan No 35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan, mengatur mengenai keharusan pelaku usaha ritel untuk mencantumkan harga barang. Akan tetapi sampai saat ini belum berjalan secara efektif oleh karena belum ada pedoman teknis mengenai pengaturan cara menjual dengan diskon. Lebih lagi perilaku pelaku usaha ritel yang inovatif dalam pemasaran untuk menjual, tidak diikuti dengan regulasi yang baik, menjadi potensi kerugian konsumen semakin tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun