Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wamen Baru, Penegasan Ambiguitas Jokowi dalam Penataan Birokrasi

10 November 2019   10:25 Diperbarui: 10 November 2019   14:46 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun kemudian setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 bahwa Wamen adalah jabatan karier. Melalui putusan MK No. 79/PUU-IX/2011 yang memperbolehkan jabatan Wamen dari pihak luar.

Maka Jokowi kemudian memasukan banyak nama untuk mengakomodir mereka yang berkeringat dalam membantunya meraih jabatan presiden untuk kali keduanya namun belum kebagian tanda terimakasih.

Nama-nama seperti Angela Tanoesudibjo, Budi Arie Setiadi, Jerry Sambuaga, Sakti Wahyu Trenggono, Surya Tjandra, John Wempi Watipo dan Zainut Tauhid. Mereka adalah wakil kalangan berkeringat di jabatan Wamen.

Dan menurut kabar terakhir seperti yang disampaikan Kepala Staf Presiden, Moeldoko. Akan ada 6 jabatan Wamen lagi yang segera akan dipilih untuk jabatan di 6 kementerian.

"Ada enam lagi rencana sih. Rencana. Tapi saya belum bisa pastikan," kata Moeldoko di Rapimnas HKTI di Discovery Ancol Hotel, Jalan Lodan Timur, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/19) kemarin seperti yang dilansir Detik.com.

Walau belum jelas benar Kementerian mana saja yang akan dapat jatah Wamen baru ini. Yang jelas jabatan Wamen itu ada di dua Kementerian, mereka adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Kenapa jelas, karena Peraturan Presiden (Perpres) tentang instalasi Wamen di kedua kementerian tersebut sudah ditandatangani Presiden.

Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Keme dikbud. Dan Perpres Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Kemenristek. Di dua Perpres tersebut jabatan Wamen dipastikan ada di dua kementerian itu.

Tak cukup cuma jabatan Wamen saja rupanya terkait penambahan pejabat di pemerintahan Jokowi kali ini.

Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang posisinya sempat dimatikan oleh Presiden Gus Dur 17 tahun lalu kini akan dihidupkan lagi.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres tentang itu, yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi TNI. Bahkan nama-nama pengisi jabatan itu sudah beredar di publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun