Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Waspada, E-Commerce dan Fintech di Indonesia Sudah Disusupi para Pencuci Uang Haram

25 September 2019   11:55 Diperbarui: 25 September 2019   11:56 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu Korupsi memang selalu aktual di Negeri ini, karena memang praktek korupsi terus terjadi. Yang terbaru seluruh Direksi Perusahaan milik Negara Perum Perindo terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), terkait kuota impor ikan 2019, US$30 ribu atau senilai Rp. 420 juta disita dalam peristiwa tersebut. 

Sebab itulah berbagai pihak begitu geram ketika Revisi Undang-Undang KPK yang dinilai berpotensi melemahkan usaha KPK untuk memberantas korupsi. Mahasiswa, sebagian besar masyarakat sipil, serta para penggiat anti korupsi turun untuk menentang RUU KPK yang sekarang sudah menjadi UU KPK. 

Bahkan demo besar Selasa (24/09/19) kemarin yang dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dan berbagai kota besar di Indonesia, salah satunya menuntut pembatalan UUKPK baru. Masyarakat sadar betul keberadaan KPK yang kuat masih sangat dibutuhkan di Negara ini.

Walaupun untuk pemberantasan korupsi secara menyeluruh dibutuhkan juga dukungan berbagai pihak lain, dalam hal ini Lembaga Negara diluar KPK dan masyarakat sipil penggiat anti korupsi.

Kenapa demikian, karena tindak pidana korupsi itu tak berdiri sendiri, ada rangkaian yang mengiringinya. Tak ada dalam sejarah korupsi, koruptor melakukan perbuatan haram itu untuk gagah-gagahan, seperti seorang hacker misalnya.

Pasti ada motif ekonomi yang memungkinkan terjadinya itu, hasil korupsinya pasti di gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan cara membelanjakannya untuk membeli sesuatu bagi kepentingan mereka. Nah inilah masuk ke dalam ranah pencucian uang atau money laundry.

Untuk menangani masalah pencucian uang, Pemerintah telah mendirikan  Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang merupakan badan koordinasi nasional yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga yang bertugas untuk melakukan koordinasi nasional dalam pengambilan kebijakan pencegahan dan pemberantasan TPPU/Tindak Pidana Pembiayaan Terorisme(TPPT) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Ojk.go.id
Ojk.go.id
Dalam rezim APU PPT Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) yang memiliki kewenangan pengaturan, pengawasan dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang berada di bawah kewenangannya meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Yang terbaru dan kini tengah dibahas secara intensif ialah Financial technologi (fintech) dan e-commerce.

Dalam melakukan tugas pengawasannya OJK memakai pendekatan berbasis risiko sehingga frekuensi dan cakupan pengawasan disesuaikan dengan tingkat risiko, serta alokasi sumber daya dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Terkait TPPU pada industri Fintech, saat ini OJK sedang fokus mengawasi peer to peer lending dan equity crowd funding yang disinyalir dipakai untuk kegiatan TPPU. 

Menurut Head of Analytic Departement OJK, Henni Nugraheni, "saat ini OJK tengah mengawasi PtoP lending dan equity crowd funding, karena itu yang sudah jelas bentuknya," ujarnya di Jakarta Selasa (24/09/19) kemarin, saat saya menghadiri Indonesia fintech Summit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun