Masa bergulir, hari berganti, tak terasa saja pemerintahan Jokowi beserta perangkatnya sudah memasuki senja. Sepeminuman teh lagi, Jokowi akan memasuki periodenya yang ke II, bukan renjana yang membuncah, alih-alih kekhawatiran masyarakat menyambutnya.
Kekhawatiran dipicu ulah DPR  yang tetiba me-revisi berbagai Undang-Undang  di penghujung masa tugasnya. Tidak main-main yang direvisi ialah undang-undang yang selama ini dalam pembahasannya masih menyisakan berbagai masalah dan masih harus didalami.
Para anggota dewan membahas revisi berbagai draft Undang-Undang. Antara lain UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Pemasyarakatan (PAS), UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU MD3, UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan UU Sumber Daya Air (SDA).
Yang menyita banyak perhatian ialah Revisi UU KPK karena dianggap melemahkan fungsi KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi.Â
Masyarakat sipil, mahasiswa, dan para penggiat anti korupsi beramai-ramai turun ke jalan memprotes pemberlakuan revisi UU KPK yang diajukan DPR dan dengan sangat cepat di setujui pemerintah melalui Surat Presiden yang ditandangani Jokowi, tak lebih dari 2 pekan dari awal pengajuan sampai disahkan menjadi Undang-Undang baru, UU KPK di revisi. Luar biasa cepat dan terkesan grasa-grusu.
Padahal sebelumnya masuk UU prioritas buat dibahas periode ini saja, tidak. Jokowi yang diharapkan bisa menolak atau paling tidak menunda agar bisa lebih didalami,malah menyetujui. Jokowi yang selama ini tercitrakan sebagai sosok anti korupsi, citranya dimata sebagian besar pihak menjadi buruk terkait pemberantasan korupsi.
Komplikasi detil masalah ini mungkin sudah diketahui bersama dari berbagai pemberitaan.
Sekarang permasalahannya, Revisi UU KPK itu telah ditetapkan menjadi UU KPK baru melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Masih bisa kah UU KPK baru ini dibatalkan?
Jawabnya, BISA. Presiden  bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mengaborsi UU KPK baru tersebut.
Tentu saja ada kondisi-kondisi tertentu yang.memungkinkan Perppu itu bisa di keluarkan Presiden.Â
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 Ayat 1