Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Impact Invesment ala Kemenkeu

10 September 2019   08:21 Diperbarui: 10 September 2019   09:51 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Socialimpacthub.org

Kesadaran berbisnis sekaligus memberikan dampak sosial makin terlihat jelas belakangan ini. Keuntungan dan tujuan harus bertemu dan menemukan keseimbangan. Artinya bisnis bisa dijalankan dengan dua tujuan berimbang. Dapat keuntungan sekaligus memberikan dampak sosial bagi kehidupan.

Tak hanya model bisnis, trend investasi pun pendulumnya terlihat mulai bergeser ke investasi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pada saat yang sama memberikan keuntungan finansial secara teratur dan transparan, yang lebih dikenal dengan Impact Invesment. 

Walaupun pada awalnya trend ini lahir sebagai Key Performance Index (KPI)  bagi angel investor yang mau mulai berinvestasi pada perusahaaan-perusahaan rintisan (Start-Up). Mereka akan menanamkan investasinya kepada bisnis rintisan yang memiliki visi dan misi yang sama dengannya. Di sini, investasi tidak dimotivasi oleh sebesar-besarnya profit saja, tetapi oleh keberpihakan pada pemberdayaan kemanusiaan. 

Namun kemudian Impact Invesment ini mulai di adaptasi oleh perusahaan-perusahaan investasi konvensional dalam merancang produknya. Misalnya ada sebuah perusahaan investasi asing, bekerjasama dengan Yayasan Kehati untuk menerbitkan produk Reksadana SRI-KEHATI, Kehati Lestari produk investasi dari Bahana  Link. Misalnya, keduanya merupakan instrumen investasi yang berwawasan lingkungan namun tetap memberikan keuntungan bagi para investornya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Pengelolaan, pembiayaan dan Risiko (DJPPR), tak mau ketinggalan menggunakan Impact invesment sebagai prinsip produk investasinya, kendati memakai instrumen investasi yang berbeda, sesuai kapasitasnya, yakni menerbitkan Surat Utang Negara.

Walaupun memang secara nature SUN merupakan instrumen keuangan yang memiliki tujuan yang berdampak bagi kehidupan masyarakat luas. Artinya SUN layak masuk ke dalam kriteria Impact Invesment. 

Karena di Indonesia SUN dipergunakan untuk menambal defisit anggaran, dan anggaran tersebut dipergunakan antara lain untuk membangun infrastrutur, membenahi fasilitas pendidikan, kesehatan, dan berbagai kepentingan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.

Namun, secara bersamaan SUN bagi pembeli atau investor menawarkan keuntungan, dengan adanya pembayaran bunga atau kupon dan potensi peningkatan harga (capital gain).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang surat utang negara. SUN terbagi menjadi  3 jenis beserta beberapa turunannya yang bisa disesuaikan peruntukannya.

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto. SUN ini ada juga yang berjenis Syariah yang dinamakan Sukuk Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun