Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Raket Pilihan

KPAI Berhasil Menghentikan Audisi PB Djarum, Bagaimana Pembinaan Bulutangkis Indonesia Selanjutnya?

8 September 2019   06:05 Diperbarui: 9 September 2019   02:12 3175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelumnya, KPAI dalam rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait menyatakan 6 butir kesepakatan terkait kegiatan Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum. Berikut 6 butir kesepakatan tersebut seperti yang dilansir Kompas.com.

  1. Sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulu tangkis harus terus dilakukan.
  2. Sepakat mendesak Djarum Foundation untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum.
  3. Mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengevaluasi status Kota Layak Anak (KLA) di daerah-daerah sebagai lokasi audisi.
  4. KPAI bersama KPP-PA (Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) akan mengundang para kepala daerah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini, antara lain Wali Kota Bandung, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Purwokerto, Bupati Kudus, dan lain-lain.
  5. Mendorong pelaku usaha, khususnya BUMN, untuk mensponsori kegiatan pencarian bakat dalam bidang apa pun, termasuk dalam bidang olahraga untuk anak.
  6. Mendorong peran orangtua dalam mendidik anak akan bahaya laten rokok, termasuk di dalamnya penggunaan branding image rokok dan bahaya eksploitasi terselubung lainnya dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan anaknya.

Pihak KPAI melalui salah satu Komisionernya, Sitti  Hikmawaty, berkeyakinan bahwa PB Djarum sudah melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.

"Kenapa disebut sebagai eksploitasi, eksploitasi adalah melakukan sebuah kegiatan yang di atas porsi yang seharusnya, jadi melebihkan," kata Sitti, Minggu (28/07/19). Seperti yang dikutip dari Tirto.id

Selain itu pihaknya telah melakukan penelitian yang menemukan kebijakan yang berpotensi menggiring anak agar beranggapan bahwa merokok itu tidak membahayakan kesehatan.

"Itu sudah kami lakukan survei kepada anak-anak. Jadi ada empat dari lima anak yang ditanya mengatakan kalau Djarum itu pasti rokok, Djarum Foundation itu rokok. Walaupun dia sebut ini kan beda, tapi survei yang terjadi pada anak begitu," tambahnya.

Pihak PB Djarum saat itu langsung membantah sinylemen yang diungkapkan KPAI tersebut, namun pihak KPAI keukeuh bahwa pihak PB Djarum telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 66 terkait perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Namun, secara norma dan etika PB Djarum telah melanggarnya.

Tak jelas benar disisi mana eksploitasi itu dilakukan, anehnya pemerintah pun seolah mengamini dengan keluarnya 6 butir kesepakatan diatas tadi.

Padahal menurut salah seorang alumni PB Djarum, Juara Dunia tunggal putra tahun 1995 Haryanto Arbi dalam cuitan di akun twitter miliknya menyatakan 

"Apakah pada tau ga ya kalau dr jaman King Smash hingga Smash 100 Watt sampai sekarang, peraturan @PBDjarum melarang atletnya merokok dan yg melanggar bisa dikeluarkan dari PB Djarum?" tulis tweet Hari.saat itu.

Kemudian ia menambahkan.

"Kami 3 bersaudara yg sangat berhutang budi dengan @PBDjarum berkat didikannya Bendera Merah Putih bisa kami kibarkan di manca negara. Sudah 50 tahun tak henti2nya @PBDjarum membina  juara2 baru. Tetap semangat PB Djarum, demi Indonesia Juara!!," cuitnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun