Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

KPI Berpotensi Melawan Hukum, Jika Mengawasi Netflix, Youtube, dan Facebook

14 Agustus 2019   10:33 Diperbarui: 14 Agustus 2019   10:40 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seharusnya setiap kebijakan, baik itu larangan atau himbauan yang dikeluarkan KPI memiliki dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Yang saya perhatikan dan rasakan dampak dari kebijakan-kebijakan KPI itu tak terasa, apakah karena adegan Shizuka pake baju renang di blur atau setelah lagu-lagu tadi batasi tingkat pemerkosaan jadi turun misalnya. 

Saya tak terlalu memahami bagaimana Key Performance Index (KPI) KPI, apakah semakin banyak yang ditegur lebih baik atau seperti apa. Namun apabila kita mengacu pada kewenangan yang dimilikinya seharusnya tontonan televisi nasional yang tidak bermutu bisa berkurang, nyatanya ya? silahkan rasakan sendiri saja.

Kenyataannya masyatakat hari-hari belakangan ini lebih banyak memakai teknologi digital melalui siaran streaming dari berbagai aplikasi seperti Youtube, Netfilx, Facebook dan berbagai aplikasi lainnya. Sebagai sumber berita dan hiburannya, televisi bukan menjadi pilihan utama lagi.

Menyadari hal tersebut KPI kemudian berniat melakukan pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi streaming digital tersebut. Padahal aturan tentang kewenangan KPI dalam UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dengan jelas dan clear tidak menyebutkan  aplikasi digital sebagai kewenangan KPI dalam mengatur dan mengawasinya.

Lah terus kenapa mereka membuat gaduh masyarakat dengan isu bahwa KPI akan mengawasi Netflix, Youtube, Facebook, dan berbagai aplikasi lainnya. 

Padahal payung hukumnya saja tidak ada. Niatan ini bisa berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila KPI melaksanakan niatnya tanpa mengubah dulu undang-undang terkait kewenangannya tersebut.

Disebutkan ada tiga wujud penyalahgunaan kewenangan dalam hukum adminstrasi, yakni 

  1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
  2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
  3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

KPI harus hati-hati untuk mengaplikasikan niatnya tersebut apabila tidak ingin berhadapan dengan hukum. Sudahlah bertindaklah sesuai dengan kewenangan dan kapabilitasnya saja. Televisi dan Radio saja masih berantakan kualitas content programnya. Sekarang mencoba masuk ke ranah yang bukan kewenangan dan expertisenya. Ya tambah berantakan.

Sumber.

republika.co.id

wordpress.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun