Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

PT Pos Indonesia Bangkrut? Ah, Ternyata Cuma Isu

22 Juli 2019   16:05 Diperbarui: 22 Juli 2019   23:48 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pos Indonesia juga didukung oleh armada layanan bergerak sebanyak 418 unit, 10.523 unit kendaraan truk dan mobil dinas, 19.502 karyawan, 3.729 unit kantor pos online, serta 24.674 unit point of sales.

Terdapat 90 perusahaan dari berbagai jenis usaha dari dalam negeri maupun luar negeri. Seperi perusahaan jasa pengiriman barang dan dokumen asal Amerika Serikat, UPS, Cardig  international dan jasa pengiriman uang terbesar di dunia Western Union. 

Di Internal sendiri Pos Indonesia terus melakukan pembenahan, ada empat fokus pembenahan yaang dijalankan yaitu manajemen sumber daya manusia dan organisasi, sistem keuangan, kapabilitas infrastruktur, dan strategi marketing. Sistem pengelolaan akuntansinya pun lebih advance dengan berbasis enterprise resousces.

Namun demikian transformasi yang dijalankan Pos Indonesia tidak berjalan semulus yang diharapkan. Berbagai isu tentang kondisi keuangan perseroan kerap mengguncang. Terakhir bahkan isu kebangkrutan menghantam BUMN ini. 

Berawal dari pernyataan yang dilontarkan oleh Rieke Dyah Pitaloka anggota DPR-RI dari PDIP yang menyatakan "Benar bahwa diperlukan keterlibatan pemerintah untuk melakukan proses penyehatan Pos Indonesia yang sudah lama tertunda. Dalam rangka penugasan ini, PT Pos memikul 2 tugas besar, yaitu beban masa lalu sebelum terjadinya liberalisasi dan penugasan public service obligation yang belum mendapat kompensasi sesuai dengan tugas yang dipikul," katanya beberapa waktu yang lalu.

Isu karyawan Pos Indonesia yang tidak mendapatkan gaji pun memanaskan situasi. Akhirnya semua isu ini dibantah  oleh Manajeman PT.Pos Indonesia. Dalam siaran persnya Direktur Utamanya, Gilarsi Wahyu Setijono memaparkan bahwa  PT Pos Indonesia masih dalam kondisi keuangan yang sehat, Rating surat hutang mereka masih A- artinya tidak ada kemungkinan gagal bayar, keuangan perusahaan dalam posisi sehat.

Tidak ada PHK karena restrukturisasi. Dan hingga saat ini, Pos Indonesia masih bisa memberi layanan pos universal 6 hari per minggu dan 4-5 hari per minggu di luar negeri. " tidak ada hak karyawan yang tertunda" kata Gilarsi seperti yang dikutip dari liputan6.com

Pendapatan Pos Indonesia yang bersumber dari APBN meliputi PSO (public service obligation), fee distribusi materai, fee penerimaan setoran pajak, jasa kurir surat dinas dan totalnya menyentuh angka Rp 800-an miliar per tahun. Turn over jasa keuangannya mencapai Rp 20-an triliun per bulan.

Dan satu hal lagi mereka menegaskan tidak ada satu pun aset yang di milikinya yang sedang dalam kondisi diagunkan kepada pihak ketiga. "Pinjaman ini unpledged, artinya tidak ada aset yang diagunkan. Membayar gaji termasuk dalam biaya operasi. Tapi, bukan berarti pinjam uang untuk bayar gaji. Intinya, tidak akan ada bank yang mau memberi pinjaman untuk tujuan bayar gaji," lanjutnya dalam rilis tersebut.

Jadi isu kebangkrutan yang beberapa hari ini berhembus ternyata cuma isapan jempol belaka, namun demikian Kementerian BUMN  sebagai pemegang saham PT Pos Indonesia harus lebih memperhatikan dan mengawasi kondisi perseroan ini. Isu ini tidak akan muncul kalau semuanya baik-baik saja.

Audit rasanya diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan perseroan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun