Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ini Daftarnya, Sah! Tiket Pesawat Turun

11 Juli 2019   07:16 Diperbarui: 11 Juli 2019   09:36 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian, bahkan Presiden Jokowi sempat turun tangan pula, akhirnya tiket pesawat jenis Low Cost Carrier (LCC)  domestik per hari ini tanggal 11 Juli 2019, Sah dinyatakan turun dan efektif diberlakukan.

Mekanisme penurunan harga tiket adalah penumpang akan mendapatkan diskon (baca penurunan harga) sebesar 50 persen dari tarif batas atas. Berlaku pada penerbangan pukul 10.00 - 14.00 sesuai waktu di bandara keberangkatan setiap hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Namun sayang hanya dua maskapai penerbangan berbiaya murah Citilink dan Lion Air yang sepakat menurunkan harga tiket dengan syarat dan kondisi berlaku ini. 

Penurunan harga tiket ini dimungkinkan setelah para stakeholder penerbangan Indonesia dipanggil oleh Kemenko Perekonomian untuk sama-sama bersepakat membantu menurunkan harga tiket pesawat,  7 pihak yang terkait, yakni Pertamina, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, AirNav, Citylink, Air Asia Indonesia, dan Lion Air.

Pihak Angkasa Pura misalnya akan menurunkan biaya landing fee dan parking fee serta ada beberapa insentif lain yang diberikan bagi maskapai yang menurunkan harga tiketnya. 

Seperti yang diungkapkan Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II, Awaludin "Jadi ini kan nanti berbagi beban, maskapai dengan otoritas bandara. Insentifnya nanti kami yang tentukan mau di mana, di mana. Karena ini konsep sharing the pain yang membahas, menetapkan, bukan kami [saja]," ujarnya.

Bukan itu saja, pemerintah pun akan memberikan insentif pajak berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan Insentif tersebut nantinya akan diberikan untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat. 

Bentuk relaksasi fiskal yang akan diberikan kemungkinan berupa potongan pajak."Bentuknya bisa potongan PPn barang impor atau bagaimana nanti ya, pokoknya substansinya sudah ada, tinggal kita bahas aja sama Kemenkeu, harus hati-hati kebijakan fiskal ini," katanya .

Pemerintah sudah berupaya keras dengan berbagai cara agar harga tiket turun. Berharap masyarakat akan kembali menikmati perjalanan udara seperti sebelum harga tiket melambung gila. 

Walaupun kita tidak tahu praktek di lapangan seperti apa nantinya. Terkadang kan kebijakan di atas kertas berbeda dengan keadaan di lapangan, apalagi ketersedian kursi berdiskon sepenuhnya merupakan kewenangan maskapai penerbangan. 

Bisa saja tetiba kursi berdiskon tersebut menguap bak asap dengan alasan kursi itu sudah terpakai karena penumpang bertumpuk di jam dan hari diskon diberlakukan, biasanya kan begitu, tanpa transparansi informasi yang cukup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun