Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menteri Itu Hak Prerogatif Presiden, Maaf Sekadar Mengingatkan

25 Juni 2019   08:51 Diperbarui: 25 Juni 2019   09:26 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jabatan presiden untuk 2019-2024 belum secara resmi ditetapkan, hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 kita baru akan tahu siapa pemegang mandat jabatan tertinggi di negara ini. Usai 9 hakim MK memutuskan apakah gugatan paslon 02 diterima atau ditolak. 

Walau sebagian besar rakyat Indonesia memiliki keyakinan kemungkinan Jokowi  untuk kembali memimpin jauh lebih besar daripada Prabowo. Mengingat bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon tidak meyakinkan, jauh panggang dari api.

Tugas lanjutan bagi presiden terpilih, setelah penetapan secara  resmi dilaksanakan adalah memastikan pemerintahan berjalan efektif, semua program seperti dijanjikan dalam kampanye harus ditunaikan. 

Tentu saja presiden terpilih membutuhkan pembantu-pembantu yang mampu menjabarkan dan melaksanakan visi dan misi yang ada di kepalanya, sebesar beaarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam beberapa kesempatan Jokowi sempat mengelaborasi pembantu seperti apa yang beliau inginkan dalam menjalankan roda pemerintahan di periode keduanya ini. 

"Nanti yang jilid 2 ini kita akan konsentrasi pada pembangunan sumber daya manusia ya karakter menterinya berbeda," ujar Jokowi beberapa waktu lalu. Tentu saja dengan konsentrasi  dan target capaian yang berbeda, karakter menteri  yang diperlukan untuk membantunya juga akan berbeda.

Jokowi memaparkan bahwa menteri yang dibutuhkan nantinya merupakan sosok eksekutor yang kuat hingga memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni "Tetapi perlu dicatat bahwa kita sekarang ini membutuhkan menteri yang menjadi eksekutor yang kuat, jadi bisa mengeksekusi program-program yang ada," jelasnya.

Dengan kriteria seperti itu, Jokowi mungkin sudah melakukan window shopping melihat-lihat dan mencermati siapa yang pantas untuk dilabeli jabatan Menteri yang kelak akan membantunya untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan, dan bisa menterjemahkan strategi pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi nya. Jangan lupa ada janji kampanye yang harus di penuhi.

Namun demikian banyak pihak terutama dari pihak yang merasa berhak karena berkat keringat merekalah Jokowi terpilih lagi. Sah-sah saja sih, dan memang politik balas budi pasti berlaku, dan Jokowi bukan pribadi yang tidak tahu terimakasih. Ia pasti mengakomodasi hal tersebut, namun pasti beliau berhitung secara cermat, yang terbaik bagi kepentingan masyarakat lah batasannya.

Tidak perlu para pemimpin partai pendukung koalisi Jokowi-Maaruf Amin dalam pilpres 2019, terkesan mendikte Jokowi dalam memilih menteri. PDIP, Nasdem, PKB, PPP, Hanura, PSI, Perindo, PKPI, dan PBB  belum lagi para relawan yang seharusnya tidak perlu menuntut apapun namanya juga relawan kan? Tapi  tentu saja akan mendapat jatah jabatan, diposisi manapun itu.

Ada ketua umum partai secara terangan-terangan sudah meminta jatah porsi beserta kementerian yang dikehendakinya, seperti PKB misalnya ketua umumnya Muhaimin Iskandar dengan terang meminta jatah menteri di kementerian Desa, Daerah Tertinggal "Semoga tidak terjadi (dipimpin kader parpol lain). Moga-moga masih PKB," kata pria yang akrab disapa Cak Imin.

Selain meminta jatah kementerian tertentu PKB juga berharap mendapat jatah menteri cukup banyak "Semoga dari PKB yang masuk DPR ada 60 orang, dan semoga 10 menteri dari PKB," tambahnya. Akh apa sih ini, memang betul siapa dapat apa itu merupakan hukum besi dalam politik kekuasaan. Tapi rasanya kok agak kurang pantas dan tidak elegan mendiktekan keinginan untuk mendapat jabatan yang sebetulnya merupakan hak penuh seorang presiden untuk menentukannya.

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. begitu bunyi Undang Undang Dasar 1945 pasal 17. Jelas dan terang, siapapun tidak boleh mendiktekan keinginannya kepada presiden untuk jabatan menteri tersebut termasuk Muhaimin Iskandar sang ketua umum PKB. Hak itu cuma dimiliki oleh presiden yang diberi mandat konstistusional untuk melakukan itu.

Saya akan menagih janji Jokowi sesuai ucapannya "Kalau untuk rakyat, untuk masyarakat kita selesaikan. Saya sekarang nggak ada beban apa apa kok. Mau putusin apa ayo, tak putusin sini, asal untuk rakyat, untuk negara saya putusin," tegas Jokowi beberapa saat setelah pengumuman penetapan hasil pilpres 2019 oleh KPU.

Berharap penunjukan menteri berdasarkan meritokrasi, bukan semata bagi-bagi jatah.

Sumber.

Tribunnews.com

Kompas.com

Detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun