Akhirnya tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan 02 Prabowo-Sandi mengajukan gugatan resmi sengketa pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Tepat jam 22.50 WIB tim hukum yang berjumlah 8 orang, diketuai oleh Bambang Widjoyanto  (BW) mendaftarkan kasusnya ke MK, sedikit gimmick menyertai proses pendaftaran gugatan ini "Apa maksudnya diblokade seperti ini? Jangan sampai akses to justice diblokade.Â
Semoga selanjutnya enggak diblokade. Tapi itu bisa menyebabkan proses di MK. Mudah-mudahan ketua MK bisa dengar. Dan kita imbau aparat tak paranoid karena ini gedung untuk merebut kedaulatan rakyat," tegas BW.Â
Hal ini merujuk kepada rekayasa lalu lintas yang dilakukan Kepolisian. Rekayasa lalu lintas ini terpaksa dilakukan petugas sebagai bagian dari antisipasi, akibat ekses kerusuhan yang terjadi  di sebagian wilayah Jakarta 2 hari lalu.Â
Dan jangan lupa kerusuhan ini juga kan berawal dari aksi menolak hasil pemilu 2019 terlepas apakah aksi itu telah ditunggangi oleh pihak ketiga, kenyataannya kerusuhan itu menjadi luka bagi proses demokrasi di Indonesia.
Oke lah kita sekarang menuju jalan yang lebih elegan dalam menyikapi ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan presiden 2019 dengan  mengajukan gugatan ke MK, itulah jalan terbaik yang ada dan menjadi amanat UU  pemilu apabila sengketa hasil pemilu.
Tim hukum BPN 02 dalam pendaftaran berkas gugatannya menyertakan 51 bukti berupa kombinasi dokumen, saksi fakta dan saksi ahli. Verifikasi sekarang sedang dilakukan dilakukan oleh para petugas di MK.Â
Apabila ada kekurangan barang bukti atau apapun yang terkait kelengkapan dalam proses pendaftaran akan segera dilengkap "iInsyaallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," kata Bambang Wdjoyanto.
Proses pengadilan di MK ini akan selesai selambat-lambatnya tanggal 28 juni 2019. Kita semua diharapkan sabar menunggu, apapun hasilnya kita harus terima, apakah itu tetap memenangkan pasangan 01 Jokowi-Maaruf, atau berbalik menjadi kemenangan buat pasangan 02 Prabowo-Sandi. Buktikan dengan jelas dan clear tuduhan-tuduhan kecurangan yang selama ini diteriakan, atas dasar data bukti dan saksi yang valid secara hukum.Â
Tidak perlu lah membuat framing distrust bahwa MK bagian dari rezim yang akan berpihak ke salah satu pihak. Yakinlah MK itu independen dan akan berlaku adil, keputusannya didasari oleh bukti dan fakta yang tersaji di muka persidangan. Putusan MK merupakan keputusan akhir dan mengikat, tidak ada lagi saluran lain, ini adalah jalan terakhir untuk mengurus sengketa pemilu.