Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Akses Ditolak, VPN Bertindak

24 Mei 2019   07:32 Diperbarui: 24 Mei 2019   08:49 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kerusuhan tanggal 21-22 Mei 2019, memicu sebaran hoax dan berbagai konten yang meresahkan tambah kenceng. Pemerintah terpaksa harus melakukan pembatasan akses terhadap media sosial (medsos) untuk mengurangi penetrasi sebarannya. 

Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan akses medsos dan instant massaging Whatsapp "Komunikasi yang kita pakai voice (panggilan) dan sms itu tidak masalah, yang kita batasi itu media sosial dan messaging system. Media sosial Facebook dan Instagram itu digunakan untuk posting (mengirim) gambar dan video, viralnya itu selalu di messaging system atau WhatsApp," kata Rudiantara.

Lebih lanjut Chief RA,begitu biasa dia dipanggil menjelaskan fitur yang tidak diaktifkan sementara yaitu pengiriman video dan photo karena konten yang bentuknya gambar lebih mudah memicu emosi netizen bahkan tanpa teks sekalipun. "Tapi ini untuk sementara kok, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya ini"imbuhnya.

Pro dan kontra tentu saja terjadi terkait tindakan pemerintah ini, tapi ini mungkin jalan yang harus dipilih setelah himbauan menggunakan medsos dengan bijak ternyata tidak digubris bahkan penyebaran hoax dan konten-konten meresahkan menjadi bertambah masif.

Pemerintah dalam hal ini Menkominfo memiliki kewenangan dan tools untuk melakukan pembatasan tersebut, walaupun tetap saja yang namanya teknologi itu selalu memiliki celah untuk diakali. Salah satu celah untuk mengatasi pembatasan akses yaitu memakai Vitual Private Network (VPN)

Apa sih VPN?

VPN adalah sebuah teknologi komunikasi yang memungkinkan pengguna terhubung dengan jaringan publik untuk mengakses jaringan lokal. Tidak hanya untuk mem-bypass akses, dengan VPN pengguna juga dapat terhubung dengan internet dengan aman tanpa membahayakan identitas dan privasinya. 

Teknologi ini awalnya dikembangkan untuk  melindungi komunikasi pengguna internet korporasi agar lebih aman dari gangguan peretas yang ingin menerobos untuk mendapatkan informasi rahasia di perusahaan tersebut. Tetapi belakangan di Indonesia VPN lebih banyak dipake terutama oleh pemakai personal untuk menyembunyikan aktivitas internet dengan begitu menyediakan privasi dan memungkinkan untuk menerobos sensor pemerintah atau lokal (di tempat kerja, sekolah, dll)

Apa sih fungsi VPN?

Fungsi VPN secara umum adalah untuk menyembunyikan alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan Internet.   (Internet Protocol (IP) address) yang sebenarnya. Misalnya kita menggunakan Alamat IP internet di Jakarta maka dapat menggunakan VPN untuk menyembunyikan data anda dengan mengubah informasi menggunakan alamat IP sesuai yang disediakan oleh Provider VPN semisal di Singapura, Malaysia bahkan Eropa dan Amerika. 

Selain itu VPN bisa mengubah alamat IP addres kita, kemudian mengenkripsi transfer data yang sedang kita lakukan, serta menyembunyikan lokasi dimana kita mengakses internet.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun