Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Obligasi Daerah, Sudah Saatnya

28 April 2019   10:12 Diperbarui: 28 April 2019   10:24 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Desember 2017, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong program Pemerintah, terutama di bidang pembangunan Infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi dan/atau sukuk daerah. Ada tiga POJK  yang mengatur terkait Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yaitu :

  1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen
    Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah
  2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
  3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
    Daerah.

Penerbitan POJK mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan salah satu upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur yang tidak hanya menjadi dasar peningkatan daya saing nasional, namun juga sebagai alat untuk
pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia. Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai.

Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan 

Dalam proses penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ini terdapat mekanisme, yakni selain diwajibkan untuk menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah juga perlu menjadi perhatian. Hal ini karena kepercayaan investor sangat tergantung pada
bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/ atau Sukuk Daerah. 

Dengan penerbitan POJK  diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah namun berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

Walaupun aturan ini telah diterbitkan cukup lama belum ada satu daerah pun yang menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah ini. OJK dan Kementerian Keuangan menilai ada 10 daerah yang potensial untuk menerbitkan instrumen tersebut. Penilaian tersebut didasari oleh parameter keuangan yang ada di daerah tersebut. Menurut Komisioner  OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, Hoesen "Padahal dari segi parameter keuangan, 10 daerah tersebut sebenarnya sudah bisa menerbitkan. Tapi itu baru dari parameter keuangan, ada hal lain di luar parameter kuantitatif yang jadi kendala," kata Hoesen 

Kendala pemerintah daerah dalam menerbitkan surat hutang  antara lain karena masalah teknis pembentukan divisi khusus untuk pengelolaan obligasi daerah dan terkait hubungan dengan investor. Hal lain yang menjadi kesulitan adalah birokrasi yang harus dilalui sangat panjang, padahal dalam penerbitan instrumen ini momentum menjadi sangat penting. Pemerintah daerah perlu mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mereka sebelum melalui penilaian dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, pemerintah daerah juga mesti menyiapkan infrastruktur administrasi yang menunjang penerbitan instrumen tersebut. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa nilai penerbitan obligasi daerah tidak melebihi nilai pendapatan asli daerah atau alokasi dana hibah yang didapat dari pemerintah pusat.

Ketatnya persyaratan penerbitan Obligasi Daerah bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat pemda memiliki wewenang yang lebih terbatas dibandingkan pemerintah pusat dalam mengelola obligasi. Dalam hal ini, pemerintah pusat dapat melakukan pinjaman luar negeri hingga mencetak uang untuk membayar pokok dan bunga obligasinya, sehingga risiko gagal bayar bisa diminimalisir. Sedangkan risiko gagal bayar yang ditanggung pemda lebih besar, makanya proses penerbitan obligasi daerah juga lebih ketat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun