Mohon tunggu...
Fery Ardiansyah
Fery Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120042 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH: PAJAK INTERNASIONAL - P552120005 - Kamis 19:30 - 22:00 (XC-008) & PEMERIKSAAN PAJAK - P552120006 - Sabtu 14:30 - 16:59 (I-404) (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_Penggunaan Nilai Buku: Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha

14 Desember 2022   11:08 Diperbarui: 14 Desember 2022   11:12 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peleburan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dengan wajib pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan cara mendirikan badan usaha baru di indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada badan usaha baru serta membubarkan badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri dan wajib pajak badan dalam negeri yang melebur tersebut.

  1. Pemekaran,

Pasal 1 ayat (7) PER-28/PJ/2008 Pemekaran usaha adalah pemisahan satu wajib pajak badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua wajib pajak badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru danmengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

WP yang dapat menggunakan nilai buku;

  • WP yang belum go public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (IPO)
  • WP yang telah go public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan IPO
  • WP badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha
  • WP badan yang sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari PMA paling sedikit  Rp. 500 Milyar
  • WP BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara RI sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).
  1. Pengambilalihan usaha;

WP yang dapat menggunakan nilai buku;

  • Pengambilalihan usaha Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan kegiatan di bidang usaha bank yang dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh atau sebagian harta dan kewajiban Bentuk Usaha Tetap kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dan membubarkan Bentuk Usaha Tetap tersebut; atau
  • pengambilalihan usaha dari suatu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan cara mengalihkan kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimilikinya tersebut kepada Wajib Pajak badan dalam negeri lainnya, yang dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara, dengan syarat:

    1) kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan:
    a) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
    b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan;

    2) dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;

    3) restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;

    4) pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan

    5) restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Dalam upaya penciptaan iklim dunia usaha yang sehat dan efisien tidak boleh mengarah kepada penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu, tindakan Penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), dan Pengambilalihan (akuisisi) yang dapat mengendalikan dan mendorong ke arah terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat harus dihindari sejak dini, dengan kata lain tindakan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan, hendaknya tetap memperhatikan kepentingan konsumen dan Pelaku Usaha lainnya.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun