Wacana untuk mendorong lembaga investasi negara yang baru dibentuk oleh Pemerintahan Prabowo, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau yang lebih dikenal dengan Danantara, untuk berperan sebagai liquidity provider atau pemasok likuiditas di pasar modal Indonesia terus bergulir.Â
Meskipun belum ada kepastian resmi hingga saat ini, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, telah mengindikasikan kesiapan lembaganya untuk mengambil peran tersebut.
"Nanti kita lihat dari hasil dividen kita parking dimana, bisa saja salah satunya disana (pasar modal), kurang lebih begitu. Nanti dividen baru akhir bulan ini masuk ke kami (Danantara). Dari situ harus mulai dialokasikan kemana, tentu yang paling cepat ya pertama di public market, tapi tentu kita udah ada proyek- proyek," ujar Pandu Sjahrir, seperti dilansir Antara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator dan pengawas pasar modal di Indonesia, melalui Ketua Dewan Komisionernya, Mahendra Siregar, menyambut baik rencana ini dan menyatakan bahwa rencana tersebut telah memasuki tahap koordinasi.Â
Secara teknis, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas, Danantara berpotensi menjadi liquidity provider asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, juga menyampaikan pandangan serupa.Â
"Secara teoritis Danantara punya peluang peran sebagai liquidity provider kalau memenuhi POJK 2024," katanya, seperti dilansir CNBCIndonesia.Â
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dari OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Persyaratan ini, beserta persyaratan administratif lainnya, dinilai relatif mudah dipenuhi oleh Danantara.
Sejalan dengan wacana tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai kegiatan keberadaan Liquidity Provider Saham di Bursa yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q dan Peraturan Bursa Nomor III-Q pada Kamis, 8 Mei 2025.Â
Dengan dimulainya kegiatan ini, BEI membuka pendaftaran bagi perusahaan yang telah terdaftar di bursa untuk menjadi Anggota Bursa Efek yang telah mendapatkan persetujuan dari Bursa.Â