Berbagai program kerja "grande" Pemerintahan Prabowo, satu per satu mulai dijalankan, dari makan bergizi gratis, program 3 juta rumah, pembentukan Danantara, sekolah rakyat hingga mendirikan Koperasi Desa Merah Putih.
Sejatinya, seluruh program kerja tersebut didasarkan pada niat baik Pemerintah demi kesejahteraan seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, lantaran program kerjanya cenderung terlalu 'grande,' membumbung tinggi, tapi tak terlihat kokoh pijakannya, sebagian besar masyarakat agak skeptis, bisa diimplementasikan secara propered, sejalan dengan niat baiknya.
Belakangan yang lagi ramai menjadi bahan perbincangan publik adalah pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang kick off-nya direncanakan akan dilaksanakan secara resmi dan serentak mulai 12 Juni 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo, 27 Maret 2025 lalu.
Melansir Tempo.Co yang mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan anggaran yang dibutuhkan untuk membentuk satu unit Koperasi Merah Putih, antara Rp3-5 milyar.
“Besarannya per koperasi itu antara Rp3-5 miliar,” kata Zulkifli.
Artinya, untuk mendirikan 80.000 unit koperasi, Pemerintah harus menyiapkan anggaran antara Rp240-Rp400 triliun. Dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Konsep Dasar Koperasi Merah Putih
Gagasan mendasar dan mekanisme pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terangkum dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Panduan Sistematis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Beleid resmi bertanggal 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta pemimpin akar rumput, yakni kepala desa di seluruh pelosok Nusantara.