Ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk bergerak ekspansif dan membiayai berbagai program pembangunan nasional serta program berkaitan dengan janji kampanye Presiden Prabowo, relatif sempit.
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Cq Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) untuk "sedikit"melapangkan ruangan yang sudah penuh sesak dengan berbagai anggaran rutin termasuk pembayaran bunga utang negara.
Langkah-langkah yang bersifat strategis untuk membuka ruang anggaran, seperti efisiensi anggaran besar-besaran di kementerian dan lembaga serta dana transfer ke daerah yang melibatkan uang sebanyak Rp309 triliun, hingga yang bersifat sektoral seperti perubahan skema pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang menurut Pemerintah "membebani" APBN.
Sekilas tentang Jaminan Pensiun PNS
Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap PNS yang berhenti bekerja berhak menerima jaminan pensiun dan tunjangan hari tua sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan pensiun PNS ini bukan sebatas karena mereka juga membayar iuran yang besarnya 4,75 persen dari gaji pokok, tapi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sebagai PNS.
Sebenarnya program jaminan pensiun bagi para "Abdi Negara" itu sudah ada sejak tahun 1951, ketika Pemerintah Orde Lama menerbitkan peraturan interim pada tahun 1951 yang membahas pemberian pensiun kepada pehawai negeri dan keluarganya.
Setelah beberapa kali dilengkapi dan disempurnakan melalui berbagai aturan dan undang-undang, program pensiun PNS menemukan pondasi modernasinya, setelah Pemerintah Orde Baru menerbitkan Undang-Undang nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang mengganti aturan sebelumnya, Undang-Undang nomor 20 tahun 1952 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini adalah 58 tahun.Â
Penetapan batas usia pensiun ini merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan karena beberapa alasan. Batas usia pensiun yang ideal diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara biaya program pensiun dan besaran iuran yang harus dibayarkan.Â
Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program pensiun dalam jangka panjang. Selain itu, penetapan batas usia pensiun juga berperan dalam mengendalikan tingkat dependency ratio, yaitu perbandingan antara jumlah penduduk usia non-produktif dengan penduduk usia produktif.