Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bursa Karbon Mulai Kick Off 26 September 2023, Dengan Penyelenggara Bursa Efek Indonesia

19 September 2023   12:12 Diperbarui: 19 September 2023   12:14 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya, setelah melalui proses yang lumayan panjang dan intens, perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia  akan dimulai pada 26 September 2023, pekan depan.

Rencana ini disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dan pengawas perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

"Rencana peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September. Artinya semua proses yang mendukung keberhasilan dan perdagangan lewat bursa karbon, kita jaga sampai berhasil dan hasilnya kembali direinvestasikan kepada upaya keberlanjutan lingkungan hidup kita terutama melalui pengurangan emisi karbon secara resmi," kata Ketua Dewan Komisoner OJK, Mahendra Siregar, seperti disampaikan dalam seminar yang saya hadiri, Senin (18/09/2023) kemarin.

Di hari yang sama, OJK juga memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada PT. Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemberian izin ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor KEP77/D.04/2023.

Dengan ditekennya surat keputusan tersebut, maka OJK secara resmi menunjuk BEI sebagai penyelenggara atau operator perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

Penunjukan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon oleh OJK ini sebenarnya sudah diprediksi sebelumnya.

Sejak awal, BEI berkali-kali menyatakan bahwa mereka siap menjadi penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia dan sudah mulai mempersiapkan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon, terutama yang terkait dengan sistem teknologi informasi-nya.

Nantinya, sistem TI Bursa Karbon di BEI akan terpisah sama sekali dengan sistem yang digunakan untuk perdagangan saham dan surat berharga lain, saat ini, yaitu Jakarta Automated Trading System(JATS).

Kendati begitu, penunjukan BEI sebagai institusi penyelenggara bursa karbon sudah melewati assesment yang ketat dari OJK, dengan benchmark seperti yang tertuang dalam Peraturan OJK(POJK) Nomor 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, yang telah lebih dulu diterbitkan pada Agustus 2023 lalu.

Dalam POJK Bursa Karbon, disebutkan bahwa penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal dasar Rp. 100 milyar, dan modal itu tak boleh berasal dari pinjaman pihak manapun.

Selain itu, anggota Dewan Direksi dan Komisaris serta Pemegang saham dari penyelenggara bursa karbon harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan wajib mengikuti fit and proper test yang dilakukan oleh OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun